Kamis, 17 Desember 2015

Kemhan Targetkan UU Rahasia Negara Selesai 2016

Meski dalam pembahasannya kerap menimbulkan pro dan kontra, namun rancangan undang-undang tentang rahasia negara diharapkan selesai pada 2016. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Kementerian Pertahanan menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tentang rahasia negara akan selesai dan disahkan pada tahun 2016. Hal tersebut dinyatakan Sekretaris Jenderal Kemhan, Letnan Jenderal Ediwan Prabowo.

"Rahasia negara," ujar Ediwan kepada CNN Indonesia di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (16/12), saat dikonfirmasi perihal rancangan beleid yang pemerintah prioritaskan tahun depan.

Berdasarkan penelusuran, rancangan undang-undang rahasia negara diajukan oleh pemerintah dan DPR. Pada situs resmi parlemen, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa merupakan satu-satunya fraksi di Komisi I yang mengajukan ini.

Adapun, rancangan undang-undang ini tidak diajukan pada program legislasi nasional periode 2015 hingga 2019 saja. Pada periode sebelumnya, rancangan yang sama juga telah masuk daftar pengajuan.

Pada masa-masa sebelumnya, pembahasan rancangan beleid rahasia negara kerap menimbulkan pro dan kontra. September 2009, Menteri Pertahanan kala itu, Juwono Sudarsono, menarik usulan rancangan itu dari DPR.

Kemhan kala itu beralasan masih memerlukan waktu untuk menyempurnakan substansi aturan, terutama yang berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan pers.

Pada rapat bersama antara komisi pertahanan dan Kemhan itu, dua pimpinan fraksi, yakni Ali Mochtar Ngabalin dan Syarifuddin Hassan, terlibat perselisihan.

Komisi Informasi Pusat secara tegas menolak rancangan undang-undang rahasia negara. Ketika itu, mereka berpendapat, pemerintah seharusnya fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain rahasia negara, Ediwan mengatakan, Kemhan juga sedang menyiapkan tiga draf rancangan undang-undang lainnya, yaitu tentang pengelolaan sumber daya nasional pertahanan, keamanan negara dan revisi UU TNI. (meg)

 Pemerintah Siapkan Revisi UU TNI 
Kementerian Pertahanan sedang menyusun tiga rancangan undang-undang untuk periode pembahasan tahun 2017. UU tersebut diharapkan bisa disahkan DPR. (AntaraFoto/ Widodo S Jusuf)

Kementerian Pertahanan sedang menyusun tiga rancangan undang-undang untuk periode pembahasan tahun 2017. Satu dari tiga rancangan itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemhan, Letnan Jenderal Ediwan Prabowo, mengatakan institusinya berharap rancangan tersebut dapat disahkan oleh DPR dua tahun ke depan.

"Revisi UU TNI sambil berjalan. Kami menargetkan bisa selesai tahun 2017," ujarnya kepada CNN Indonesia di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (16/12).

Secara garis besar, Ediwan berkata perubahan beleid TNI itu berkaitan dengan susunan organisasi TNI. Menurutnya, TNI harus segera menyesuaikan diri dengan kebijakan strategis pemerintah di sektor maritim. Nawacita, ujar Ediwan, juga akan menjadi dasar revisi tersebut.

"Kami akan sempurnakan sesuai usulan TNI untuk menuju TNI yang lebih profesional," katanya.

Kemhan kini belum menyelesaikan draf perubahan UU TNI. Ediwan mengatakan, penyusunan baru sampai tahap pembuatan naskah akademik.

Dua rancangan undang-undang lain adalah RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan (PSDNP) dan RUU Keamanan Negara.

Berdasarkan penelurusan, RUU PSDNP merupakan peleburan dua rancangan beleid yang sempat digagas pemerintah, yaitu tentang komponen cadangan dan komponen pendukung.

"PSDNP itu prioritas. Kami berharap tahun 2017 sudah masuk untuk dibahas dengan DPR," ucapnya.

Data pada situs DPR menunjukkan, RUU Keamanan Nasional didukung lima fraksi di DPR, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra.

Selain Kemhan, terdapat dua lembaga negara lain yang mendukung rancangan undang-undang itu, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Hukum Nasional. (utd)

   CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...