Kemhan Belum SelidikiTS1620, F-16C/D refurbished TNI AU (wiraaryaguna) ☆
Kementerian Pertahanan menyatakan belum mendapat laporan dari TNI Angkatan Udara mengenai dugaan kerusakan pada kerangka dan kanopi pesawat tempur F-16 Fighting Falcon bekas yang dibeli pemerintah Indonesia dari Amerika Serikat pada tahun 2011.
Sekretaris Jenderal Kemhan Letnan Jenderal Ediwan Prabowo mengatakan kalau pun benar-benar ada kerusakan pada jet tempur bekas dari AS itu, hal tersebut menurutnya tak aneh sebab kerusakan semacam itu kerap terjadi pada pesawat tempur.
"Soal keretakan, saya belum dapat laporan, apalagi yang ada di kanopi. Tapi ini sebenarnya lazim terjadi di semua pesawat tempur," kata Ediwan di kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (17/12).
Berkaca pada perjanjian jual-beli pesawat tempur bekas antara AS dan negara-negara lain, Ediwan yakin Departemen Pertahanan AS akan selalu bertanggung jawab atas kerusakan pesawat tempur yang mereka jual.
Jika akhirnya TNI AU melayangkan laporan kerusakan pada F-16 bekas pakai AS kepada Kemhan, Ediwan berjanji lembaganya akan segera menindaklanjuti.
"Saya tidak menganggap remeh itu," kata Ediwan.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna, pada beberapa kali kesempatan, bukan cuma mengeluhkan kerusakan atas pesawat-pesawat F-16 refurbished dari AS, tapi juga mempertanyakan kenapa jet-jet itu banyak yang belum tiba di Indonesia sesuai kesepakatan. Baru segelintir dari total 24 unit pesawat F-16 yang tiba di Indonesia.
Alasan AS tidak dapat segera menerbangkan pesawat bekas pakai itu ke Indonesia, kata Agus, ialah karena ketiadaan mesin. Negeri Paman Sam itu bahkan mengajukan peminjaman mesin F-16 yang telah lebih dulu tiba di Indonesia, untuk menerbangkan sisa F-16 lain yang masih di AS.
Menanggapi hal ini, Ediwan merasa tidak ada hal yang perlu dipersoalkan. Ia berkata, koordinasi teknis bisa dilakukan pada implementasi jual-beli alutsista.
"Itu tidak masalah. Kalau setuju, oke. Kalau tidak setuju, ya tidak. Syaratnya rambu-rambu pada kontrak tetap berjalan," kata Ediwan.
Ribut-ribut soal F-16 bekas pakai ini merupakan hasil kesepakatan antara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden AS Barack Obama pada tahun 2011. Kala itu Indonesia dan AS sepakat melakukan jual-beli 24 unit pesawat F-16 senilai US$ 750 juta.
Jet-jet itu sebelumnya dioperasionalkan oleh Angkatan Udara AS. Jika sudah dikirim ke Indonesia, Departemen Pertahanan AS semula berencana meningkatkan teknologi F-16 Block 32 itu menjadi Block 52.
Hingga akhir 2014, satu per satu jet pada proyek pengadaan Peace Bima Sena II itu tiba di Pangkalan Udara Iswahyudi, Madiun, Jawa Timur. Pesawat-pesawat itu tiga dalam dua gelombang.
Namun pada April 2015, satu unit pesawat F-16 bekas pakai AS itu mengalami insiden saat hendak lepas landas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Jet tempur itu tergelincir di landasan.
Pilot Letnan Kolonel Dwi Cahyono langsung melontarkan diri ke udara untuk menghindari api dan ledakan.
Sejak saat itu, Agus menyatakan TNI AU tidak akan mengoperasionalkan satu pun pesawat F-16 bekas AS hingga investigasi serius atas kecelakaan selesai dilakukan. (agk)
Kementerian Pertahanan menyatakan belum mendapat laporan dari TNI Angkatan Udara mengenai dugaan kerusakan pada kerangka dan kanopi pesawat tempur F-16 Fighting Falcon bekas yang dibeli pemerintah Indonesia dari Amerika Serikat pada tahun 2011.
Sekretaris Jenderal Kemhan Letnan Jenderal Ediwan Prabowo mengatakan kalau pun benar-benar ada kerusakan pada jet tempur bekas dari AS itu, hal tersebut menurutnya tak aneh sebab kerusakan semacam itu kerap terjadi pada pesawat tempur.
"Soal keretakan, saya belum dapat laporan, apalagi yang ada di kanopi. Tapi ini sebenarnya lazim terjadi di semua pesawat tempur," kata Ediwan di kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (17/12).
Berkaca pada perjanjian jual-beli pesawat tempur bekas antara AS dan negara-negara lain, Ediwan yakin Departemen Pertahanan AS akan selalu bertanggung jawab atas kerusakan pesawat tempur yang mereka jual.
Jika akhirnya TNI AU melayangkan laporan kerusakan pada F-16 bekas pakai AS kepada Kemhan, Ediwan berjanji lembaganya akan segera menindaklanjuti.
"Saya tidak menganggap remeh itu," kata Ediwan.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna, pada beberapa kali kesempatan, bukan cuma mengeluhkan kerusakan atas pesawat-pesawat F-16 refurbished dari AS, tapi juga mempertanyakan kenapa jet-jet itu banyak yang belum tiba di Indonesia sesuai kesepakatan. Baru segelintir dari total 24 unit pesawat F-16 yang tiba di Indonesia.
Alasan AS tidak dapat segera menerbangkan pesawat bekas pakai itu ke Indonesia, kata Agus, ialah karena ketiadaan mesin. Negeri Paman Sam itu bahkan mengajukan peminjaman mesin F-16 yang telah lebih dulu tiba di Indonesia, untuk menerbangkan sisa F-16 lain yang masih di AS.
Menanggapi hal ini, Ediwan merasa tidak ada hal yang perlu dipersoalkan. Ia berkata, koordinasi teknis bisa dilakukan pada implementasi jual-beli alutsista.
"Itu tidak masalah. Kalau setuju, oke. Kalau tidak setuju, ya tidak. Syaratnya rambu-rambu pada kontrak tetap berjalan," kata Ediwan.
Ribut-ribut soal F-16 bekas pakai ini merupakan hasil kesepakatan antara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden AS Barack Obama pada tahun 2011. Kala itu Indonesia dan AS sepakat melakukan jual-beli 24 unit pesawat F-16 senilai US$ 750 juta.
Jet-jet itu sebelumnya dioperasionalkan oleh Angkatan Udara AS. Jika sudah dikirim ke Indonesia, Departemen Pertahanan AS semula berencana meningkatkan teknologi F-16 Block 32 itu menjadi Block 52.
Hingga akhir 2014, satu per satu jet pada proyek pengadaan Peace Bima Sena II itu tiba di Pangkalan Udara Iswahyudi, Madiun, Jawa Timur. Pesawat-pesawat itu tiga dalam dua gelombang.
Namun pada April 2015, satu unit pesawat F-16 bekas pakai AS itu mengalami insiden saat hendak lepas landas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Jet tempur itu tergelincir di landasan.
Pilot Letnan Kolonel Dwi Cahyono langsung melontarkan diri ke udara untuk menghindari api dan ledakan.
Sejak saat itu, Agus menyatakan TNI AU tidak akan mengoperasionalkan satu pun pesawat F-16 bekas AS hingga investigasi serius atas kecelakaan selesai dilakukan. (agk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.