Direktur Utama Pindad Abraham Mose mengaku mendapat pesanan dari pemerintah berupa senjata SS2-V5 A1 yang merupakan varian terbaru
Senjata SS2-V5 A1 buatan PT Pindad [Pindad] ★
Pemerintah menyiapkan 25.000 senjata laras panjang jenis SS2-V5 A1 buatan PT Pindad untuk digunakan komponen cadangan.
Direktur Utama Pindad Abraham Mose mengaku mendapatkan pesanan dari pemerintah untuk memproduksi senjata varian baru tersebut.
Dia menyatakan senjata SS2-V5 A1 berbeda dengan senjata yang saat ini digunakan TNI karena memiliki bobot lebih ringan.
"Ini lebih ringan karena saya yakin komponen cadangan itu sipil yang menggunakannya," kata Abraham Mose kepada wartawan di kantor pusat Pindad pada Selasa.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Marsekal Madya TNI Penny Radjendra menegaskan senjata produksi Pindad itu hanya digunakan saat latihan.
"Jadi bukan nanti [senjata] dibawa pulang, tidak seperti itu," jelas Penny kepada jurnalis di Bandung.
Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).
Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar membantu komponen utama yakni pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.
Pemerintah memastikan komponen cadangan, yang akan segera direkrut melalui Kementerian Pertahanan, bukan merupakan wajib militer.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.
Senjata SS2-V5 A1 buatan PT Pindad [Pindad] ★
Pemerintah menyiapkan 25.000 senjata laras panjang jenis SS2-V5 A1 buatan PT Pindad untuk digunakan komponen cadangan.
Direktur Utama Pindad Abraham Mose mengaku mendapatkan pesanan dari pemerintah untuk memproduksi senjata varian baru tersebut.
Dia menyatakan senjata SS2-V5 A1 berbeda dengan senjata yang saat ini digunakan TNI karena memiliki bobot lebih ringan.
"Ini lebih ringan karena saya yakin komponen cadangan itu sipil yang menggunakannya," kata Abraham Mose kepada wartawan di kantor pusat Pindad pada Selasa.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Marsekal Madya TNI Penny Radjendra menegaskan senjata produksi Pindad itu hanya digunakan saat latihan.
"Jadi bukan nanti [senjata] dibawa pulang, tidak seperti itu," jelas Penny kepada jurnalis di Bandung.
Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).
Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar membantu komponen utama yakni pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.
Pemerintah memastikan komponen cadangan, yang akan segera direkrut melalui Kementerian Pertahanan, bukan merupakan wajib militer.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.
★ AA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.