Jumat, 13 Juli 2012

KRI Kudungga untuk Amankan Kekayaan RI

Bupati Kutai Timur Isran Noor menegaskan bahwa pembelian kapal patroli KRI Kudungga oleh Pemkab Kutai Timur dan kemudian dioperasikan TNI Angkatan Laut adalah untuk menjaga perairan Kutai Timur dari praktik-praktik ilegal di laut.

Isran Noor mengemukakan hal itu, Jumat, antara lain menanggapi laporan sebagian masyarakat kepada Komisi PemberantasaN Korupsi atas pembelian kapal tersebut yang memang menggunakan APBD Kutai Timur sebesar Rp 23 miliar tersebut.

Menurut Bupati Isran Noor, sebelum Kudungga beroperasi, terjadi tidak kurang dari 620 pelanggaran di laut, berupa praktik pencurian ikan atau penangkapan ikan tidak sah (illegal fishing), hingga perdagangan ilegal di laut (illegal trading).

Setelah Kudungga beroperasi di perairan Kutai Timur, pelanggaran seperti itu berkurang hingga 92 persen, tegas Bupati Isran. Dengan demikian, menurut Isran Noor, dengan adanya kapal patroli tersebut, telah terjadi penyelamatan kekayaan negara di lautan.

Negara juga terhindar dari sejumlah kerugian karena berhasil dicegahnya sejumlah praktik ilegal tersebut. Belum lagi rasa aman yang kemudian didapat warga negara seperti nelayan dan lain-lain pengguna perairan karena keberadaan kapal patroli Kudungga.

Nelayan bisa melaut dengan tenang. Rasa aman seperti itu tentu tidak bisa dihitung dengan materi begitu saja, ujarnya.

Awal tahun ini, Pemkab Kutai Timur membeli kapal patroli seharga Rp 23 miliar untuk kemudian diserahkan kepada TNI-AL untuk dioperasikan. Kapal yang dibeli dari Cina itu kemudian diberi nama Kudungga, dari nama raja pertama kerajaan Kutai, kerajaan tertua di Nusantara yang beragama Hindu.

Pembelian kapal itu sempat dipersoalkan, termasuk oleh TNI-AL sendiri. Namun kemudian dengan penjelasan yang disampaikan Bupati Isran Noor, ia kemudian justru meraih banyak dukungan. Terakhir, dalam laporan kepada KPK, disebutkan ada beberapa bagian dari kapal yang tidak sesuai spesifikasi. Pemkab juga disebutkan menggelembungkan harga kapal tersebut.
Sumber : Republika

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...