Kamis, 25 Juli 2013

Hingga Juni 2013 kejahatan maritim Asia capai 57 kasus

http://www.bisnis-kti.com/show_image_NpAdvMainFea.php?filename=/2013/07/kejahatan-maritim.jpg&cat=1&pid=152005&cache=falsePusat informasi Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) menyatakan, selama periode Januari-Juni 2013 terjadi 57 kejahatan maritim di perairan Asia.

"Dari jumlah itu 54 merupakan kejadian aktual dan sisanya merupakan sebatas upaya kejahatan," ungkap Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) Moh Yasin dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Ditambahkannya, figur tersebut jauh di bawah statistik kejahatan maritim pada periode yang sama tahun lalu, yakni 64 kejadian.

Lembaga tersebut adalah sebuah unit di bawah The National Maritime Institute/Namarin yang khusus membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal. Pikmi merupakan mitra ReCAAP di Indonesia.

Lebih lanjut diungkap Yasin, aksi kejahatan maritim tahun ini juga menunjukkan penurunan tingkat kekerasan (severity) yang dilakukan oleh pelaku. Dari 57 insiden, 13 digolongkan kejahatan maritim Kategori 2 (cukup signifikan), 20 Kategori 3 (kurang signifikan), 21 hanya pencurian ringan (petty theft). Tidak ada kejahatan yang dapat digolongkan Kategori 1.

"Kejahatan Kategori 2 tahun ini merupakan yang terendah dalam kurun lima tahun pencatatan kejahatan maritim oleh ReCAAP. Tapi, untuk kategori 3, terjadi peningkatan," ujar Yasin.

Sebuah kejahatan maritim dikelompokan ke dalam Kategori 2 karena dia dinilai cukup signifikan (moderately significant) yang ditandai dengan penggunaan senjata tajam, biasanya berupa pisau atau parang, oleh para pelaku saat menyerang kapal.

Sedangkan sebuah perampokan laut dimasukan ke dalam Kategori 3 karena dinilai kurang signifikan (less significant); pelakunya menaiki kapal secara diam-diam layaknya pencuri dan kabur setelah mendapatkan apapun barang berharga yang dijumpai di atas kapal. Istilah lain untuk tipe ini adalah petty theft atau pencurian ringan.

Kategori terberat dalam kejahatan maritim adalah Kategori 1 karena ia menimbulkan dampak yang sangat signifikan (very significant) terhadap korban dan yang digolong ke dalam kelompok ini adalah perompakan atau piracy.

Penurunan tingkat kejahatan maritim, urai Yasin, terjadi di Bangladesh, India dan Selat Malaka dan Selat Singapura. "Namun, terjadi tren peningkatan kejadian berkategori 3 di area pelabuhan dan tambatan (anchorage) di Indonesia."

Ditambahkan Yasin, rata-rata kejahatan maritim yang terjadi melibatkan kelompok pelaku yang terdiri dari 1-3 orang bersenjatakan parang atau pisau. Dan, barang yang digondol adalah suku cadang kapal serta benda berharga milik ABK.

  ● Sindo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...