Jumat, 29 November 2013

DPR Tak Setuju Menkeu Membintangi Anggaran Alutsista

Jakarta Wakil Ketua Komisi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis mengatakan, seharusnya Menteri Keuangan tak membintangi anggaran yang sudah diusulkan oleh Presiden.

“Kalau Menteri Keuangan membintangi usulan anggaran, berarti dia membintangi usulan Presiden, dan itu aneh,” kata Harry saat dihubungi Tempo pada Rabu, 27 November 2013. Menurut dia, usulan anggaran sebenarnya sudah diputuskan oleh kabinet dan dibacakan dalam pidato Presiden pada 16 Agustus.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi terhadap tugas Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan memblokade suatu anggaran. Pengujian tersebut dilayangkan oleh dua dosen ilmu tata negara terhadap Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.

Dua dosen tata negara meminta Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Menteri Keuangan memblokade anggaran karena menghambat pengadaan alat utama sistem senjata. Kewenangan Menteri Keuangan itu, dikatakan pemohon, mengurangi rasa aman dan perlindungan masyarakat secara umum.

"Hak atas rasa aman dan kelangsungan hidup terkurangi,” kata Aan Eko Widiarto, salah satu pemohon yang berstatus dosen tata negara di Universitas Brawijaya usai sidang pendahuluan.

  Tempo 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...