KN Bakamla
Badan Keamanan Laut (Bakamla) merasa kesulitan menemukan sinergi dan satu komando dalam penegakan hukum di laut. Selain masih adanya ego sektoral, sejauh ini masih ada sekira 24 undang-undang terkait laut yang dirasakan sulit untuk berjalan seiring.
“Sulit mensinergikan beberapa instansi untuk satu komando, karena memiliki UU masing-masing. Tadi dikatakan ada 24 UU yang bersentuhan dengan laut. Kita saja mensinergikan 3 lembaga sulit, antara Kejaksaan, KPK dan POLRI. Apalagi, ini 24. Tapi saya mendukung sinergitas ini, dengan pemerintah membuat regulasi yang tepat,” kata Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Ade Adhyaksa, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, dengan adanya satu badan dalam operasi dan penegakan hukum di laut, sangatlah penting agar tidak terjadi kekacauan. Sehingga badan tersebut bisa menjaga keamanan dan keselamatan di laut, agar kegiatan di lautan berlangsung aman.
“Saya hanya mengingatkan, rasa keadilan itu harus diciptakan. Bukan hanya dalam lembaran kertas dan disimpan di pikiran saja. Keadilan harus diciptakan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batam ini.
Jurnal Maritim menghimpun undang-undang bidang kelautan yang dirasakan belum bisa bersinergi:
1. UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2. UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
3. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. UU No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
6. UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan
7. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
9. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu dan Teknologi
10. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
11. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional
12. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
14. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
15. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
17. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
18. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
19. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
20. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. UU No. 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks
22. UU No. 32 Tahun 2009 tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
23. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 9 Tahun 1985 (UU No. 31 Tahun 2004) tentang Perikanan
24 UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
25 UU 32 tahun 2014 Tentang Kelautan.[BENNY]
Badan Keamanan Laut (Bakamla) merasa kesulitan menemukan sinergi dan satu komando dalam penegakan hukum di laut. Selain masih adanya ego sektoral, sejauh ini masih ada sekira 24 undang-undang terkait laut yang dirasakan sulit untuk berjalan seiring.
“Sulit mensinergikan beberapa instansi untuk satu komando, karena memiliki UU masing-masing. Tadi dikatakan ada 24 UU yang bersentuhan dengan laut. Kita saja mensinergikan 3 lembaga sulit, antara Kejaksaan, KPK dan POLRI. Apalagi, ini 24. Tapi saya mendukung sinergitas ini, dengan pemerintah membuat regulasi yang tepat,” kata Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Ade Adhyaksa, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, dengan adanya satu badan dalam operasi dan penegakan hukum di laut, sangatlah penting agar tidak terjadi kekacauan. Sehingga badan tersebut bisa menjaga keamanan dan keselamatan di laut, agar kegiatan di lautan berlangsung aman.
“Saya hanya mengingatkan, rasa keadilan itu harus diciptakan. Bukan hanya dalam lembaran kertas dan disimpan di pikiran saja. Keadilan harus diciptakan,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batam ini.
Jurnal Maritim menghimpun undang-undang bidang kelautan yang dirasakan belum bisa bersinergi:
1. UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2. UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
3. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. UU No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
6. UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan
7. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
9. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan
Ilmu dan Teknologi
10. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
11. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional
12. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
14. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
15. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
17. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
18. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
19. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
20. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. UU No. 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks
22. UU No. 32 Tahun 2009 tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
23. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 9 Tahun 1985 (UU No. 31 Tahun 2004) tentang Perikanan
24 UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
25 UU 32 tahun 2014 Tentang Kelautan.[BENNY]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.