Jumat, 06 April 2018

Sudah Saatnya Kapal Bakamla Setara Alutsista TNI AL

KN Tanjung Datu 11001

Badan Keamanan Laut (Bakamla) bisa memiliki kapal patroli yang dipersenjatai setara dengan TNI Angkatan Laut (AL) demi menjaga dan meningkatkan keamanan di kawasan laut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan), Laksda TNI Amarulla Octavian, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional ‘Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia’ di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Octavian mengungkapkan bahwa Bakamla dapat bertranformasi menjadi ‘Deep Water Cost Guard’ dengan kemampuan beroperasi di permukaan laut dan di udara.

Deep Water Cost Guard adalah postur cost guard yang memiliki alutsista yang mampu beroperasi hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen,” ungkapnya.

Postur tersebut, menurut Octavian, harus didukung dengan kapal-kapal permukaan ukuran hingga 2500 ton untuk menjelajah laut dalam kondisi bergelombang tinggi.

Berbeda dengan kapal-kapal dari instansi lain, khusus kapal cost guard tersebut juga diizinkan untuk dilengkapi dengan persenjataan yang setara dengan Angkatan Laut. Meriam kaliber 76 mm hingga rudal anti udara jarak dekat dengan sistem deteksi radar udara dan sistem kendali senjata yang canggih juga diizinkan untuk digunakan,” ujarnya.

Selain kapal laut, Octavian mengatakan, postur tersebut juga harus didukung oleh berbagai pesawat baik yang fix wing maupun counter wing.

Jadi sudah saatnya Bakamla kita ini dilengkapi dengan pesawat udara dan helikopter,” katanya.

Bahkan, lanjut Octavian, untuk mendukung alutsista udara dan laut tersebut, penggunaan Unmaned Aerial Vehicle (UAV) atau Unmaned Survey Vehicle (USV) alias drone laut juga sangat diperlukan.

Dengan postur yang memadai, maka Bakamla dapat menjelma menjadi kekuatan cost guard di kawasan yang handal dan dapat mendukung program-program maritim pemerintah saat ini,” ungkapnya.

  ★ akurat  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...