Senin, 01 Maret 2021

Kemhan Sertifikasi Target Drone IPCD

Hasil kerjasama dengan BUMS IPCDhttps://www.kemhan.go.id/puslaik/wp-content/uploads/2021/01/2-6-1024x678.jpgHari Kamis, 21 Januari 2021, Pusat kelaikan Kemhan mengeluarkan sertifikasi target drone perusahaan swasta IPCD.

Target Drone TD-02/TD-02A merupakan produk IPCD (PT. Indo Pacific Communication & Defence) yang berlokasi di Tanggerang.

IPCD sebagai salah satu Industri Nasional bidang Pertahanan, bergerak dalam bidang pengembangan teknologi, khususnya Target Drone model TD-02, dapat digunakan sebagai target sasaran bergerak, latihan penembakan rudal / meriam anti pesawat, dapat teke off menggunakan landasan keras dan pelontar.

Target Drone ini merupakan produk First Article (FA) Pengembangan Teknologi Pertahanan (Bangtekindhan) dengan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan), dan sudah mendapatkan Certificate Type (TC) dari Pusat Kelaikan (Puslaik) Kemhan.
TD 02 IPCD
https://1.bp.blogspot.com/-z-zdhMiQztM/YD0IA_3F7XI/AAAAAAAANO0/_LeJeDoFAwUMPkBB6xRV_6aGDDiqtQAbgCLcBGAsYHQ/s677/Target%2Bdrone%2BTD-02%2BIPCD.pngTarget Drone TD-02 [IPCD]

Pesawat tanpa awak ini menggunakan sayap delta merupakan pengembangan badan usaha milik swasta (BUMS) IPCD, mampu terbang dengan kecepatan 200 km/jam.

Selain itu mesinnya bisa diganti dengan mesin jet, sehingga menambah kecepatannya.

Dengan berat sekitar 40 kg mampu terbang selama 2 jam dengan jarak jelajah sekitar 5 km.

Target drone ini menambah alutsista yang sudah ada. Mengutip indomiliter, Target drone TNI ada beberapa macam, dari China, NIRST S70 mampu terbang dengan kecepatan 300 km/jam.

Sedangkan Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan Udara (Dislitbangau) bekerja sama dengan PT Aviator mengembangkan prototipe target drone dengan kecepatan maksimal 200 km per jam.

Target Drone Dislitbangad (Dinas Penelitian dan Pengembangan Angkatan Darat) yang diberi label LTD (Light Target Drone) Elang mampu terbang dengan kecepatan 120 km/jam. [GM]

 ♖
Garuda Militer  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...