🚁 Heli AW101 TNI AU [Rotorblur] ★
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan masih mendalami kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dihentikan Puspom.
Andika mengklaim dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat struktural terkait kasus itu. Kendati demikian, menurutnya proses pendalaman informasi itu masih belum tuntas.
"Saya masih berusaha mempelajari. Sudah, kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/1).
Dirinya berjanji apabila seluruh proses telah selesai, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
"Memang belum tuntas, nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami," pungkasnya.
Penghentian penyidikan itu diinformasikan oleh KPK yang notabene juga mengusut kasus tersebut dengan tersangka dari unsur sipil yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.
Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, berujar ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.
Meski Puspom TNI telah mengeluarkan SP3, KPK menyatakan masih terus melanjutkan penyidikan dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Irfan sampai saat ini belum ditahan.
Lembaga antirasuah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tutur Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, Senin (27/12). (tfq/ain)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan masih mendalami kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dihentikan Puspom.
Andika mengklaim dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat struktural terkait kasus itu. Kendati demikian, menurutnya proses pendalaman informasi itu masih belum tuntas.
"Saya masih berusaha mempelajari. Sudah, kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/1).
Dirinya berjanji apabila seluruh proses telah selesai, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
"Memang belum tuntas, nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami," pungkasnya.
Penghentian penyidikan itu diinformasikan oleh KPK yang notabene juga mengusut kasus tersebut dengan tersangka dari unsur sipil yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.
Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, berujar ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.
Meski Puspom TNI telah mengeluarkan SP3, KPK menyatakan masih terus melanjutkan penyidikan dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Irfan sampai saat ini belum ditahan.
Lembaga antirasuah menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tutur Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, Senin (27/12). (tfq/ain)
⍟ CNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.