🛰 Rugikan Negara Ratusan Milyar Ilustrasi Satelit [ist]
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp 1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016.
Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp 515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD 20,9 juta atau setara Rp 314 miliar.
Mahfud menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. "Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016," kata Mahfud, Kamis (13/1/2022).
Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan. "Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.
Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya.
Mahfud mengaku telah bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Presiden Jokowi terkait permasalahan ini. "Hari Rabu kemarin, saya melaporkan kepada Presiden, dan Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," ucapnya. (cip)
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp 1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016.
Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp 515 Miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD 20,9 juta atau setara Rp 314 miliar.
Mahfud menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. "Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan 29 Januari 2016," kata Mahfud, Kamis (13/1/2022).
Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan. "Saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya.
Mahfud menambahkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Sedangkan di 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya.
Mahfud mengaku telah bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Presiden Jokowi terkait permasalahan ini. "Hari Rabu kemarin, saya melaporkan kepada Presiden, dan Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," ucapnya. (cip)
📡 sindonews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.