Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, Tidak Memiliki Dokumen Penerbangan ✈ TNI AU memerintahkan pesawat asing dari Malaysia mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam, karena terbang tanpa izin di wilayah Indonesia pada Jumat (13/5/2022). (Dinas Penerangan TNI AU
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) memberi perintah kepada satu pesawat asing yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia untuk segera mendarat di Lanud Hang Nadim Batam pada Jumat (13/5/2022) kemarin.
Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI AU, pesawat sipil asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu milik sebuah perusahaan Malaysia.
Pesawat itu diterbangkan oleh pilot berkewarganegaraan Inggris dan diperintahkan mendarat di Batam karena sudah terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Pesawat itu juga tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan. Adapun pesawat itu diterbangkan oleh pilot inisial MJT yang merupakan warga negara Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan patrol dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.
Apalagi, Indonesia sebagai negara yang berdaulat wajib menjaga wilayahnya termasuk wilayah udara.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).
Kadispenau menjelaskan, awalnya Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi ada satu pesawat melanggar atau masuk ke wilayah udara Indonesia.
Setelah Satrad 213 Tanjung Pinang melaporkan hal tersebut, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan karena pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) memberi perintah kepada satu pesawat asing yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia untuk segera mendarat di Lanud Hang Nadim Batam pada Jumat (13/5/2022) kemarin.
Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI AU, pesawat sipil asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 itu milik sebuah perusahaan Malaysia.
Pesawat itu diterbangkan oleh pilot berkewarganegaraan Inggris dan diperintahkan mendarat di Batam karena sudah terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Pesawat itu juga tidak memiliki kelengkapan dokumen penerbangan. Adapun pesawat itu diterbangkan oleh pilot inisial MJT yang merupakan warga negara Inggris dan co-pilot TVB, serta CMP selaku crew pesawat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan patrol dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional.
Apalagi, Indonesia sebagai negara yang berdaulat wajib menjaga wilayahnya termasuk wilayah udara.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/5/2022).
Kadispenau menjelaskan, awalnya Satrad 213 Tanjung Pinang mendeteksi ada satu pesawat melanggar atau masuk ke wilayah udara Indonesia.
Setelah Satrad 213 Tanjung Pinang melaporkan hal tersebut, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun, intersepsi tidak jadi dilakukan karena pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.