Foto dan naskah : Prasetyo Utomo
NKRI Harga Mati. Sebuah kalimat yang sering dijumpai menghiasi dinding dan tembok di pos penjagaan perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Terdapat 39 pos perbatasan yang terdiri 20 pos di sektor timur dan 19 pos di sektor barat dimana setiap pos dijaga 13-15 personel TNI dari dua Batalyon. Mereka tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) yang bertugas secara bergiliran selama sembilan bulan.
Satgas Pamtas RI-RDTL mempunyai tugas pokok antara lain pencegahan terjadinya pelanggaran perbatasan (lintas batas) seperti penyelundupan dan pasar gelap, serta mengadakan koordinasi dan kerjasama pengamanan dengan pasukan Timor Leste atau UPF (Unidade Patrolhamento Forientra)/PNTL untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
Mereka juga mensosialisasikan patok-patok batas Negara yang telah disepakati dan mengawasi daerah yang masih bermasalah serta membantu instansi terkait (Polri, Bea Cukai dan Imigrasi) dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Ada empat kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang berbatasan darat dengan Timor Leste yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Total panjang garis perbatasan mencapai 268,8 km yang terdiri dari perbatasan Kupang dan TTU dengan Distrik Oecussi (Timor Leste) sepanjang 119,7 km serta Belu dan Malaka yang bertetangga dengan beberapa distrik di Timor Leste sepanjang 149,1 km.
Setiap daerah perbatasan mempunyai karateristik geografis dan sosial yang berbeda. Itulah tantangan tersendiri bagi para anggota Satgas Pamtas.
Selain bertugas menjaga kedaulatan NKRI, mereka juga melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan di perbatasan seperti memajukan pertanian, perikanan, pendidikan, kesehatan, membangun infrastruktur wilayah dan membangun kesadaran berbangsa dan bernegara serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
★ Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.