Jokowi Teken PPIlustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
PP itu bernama Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021 yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021).
Ruang lingkup pengaturan PP ini meliputi:
- Penyelenggaraan PKBN.
- Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi - Pengelolaan Komponen Pendukung.
- Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
- Mobilisasi dan Demobilisasi.
Di Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
"Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara," demikian bunyi Pasal 49 ayat 1.
Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan:
- Uang saku
- Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
- Rawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Peserta yang lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.
"Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang," demikian bunyi Pasal 58 ayat 4.
Bagi yang lulus dan diangkat jadi Komponen Cadangan, wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi:
Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin militer;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia militer sekeras-kerasnya.
Setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas:
- Uang saku selama menjalani pelatihan.
- Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
- Rawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
- Penghargaan.
Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi. (asp/dkp)
♖ detik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
PP itu bernama Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021 yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021).
Ruang lingkup pengaturan PP ini meliputi:
- Penyelenggaraan PKBN.
- Pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi - Pengelolaan Komponen Pendukung.
- Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
- Mobilisasi dan Demobilisasi.
Di Pasal 48 PP, disebutkan Komponen Cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
"Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara," demikian bunyi Pasal 49 ayat 1.
Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan:
- Uang saku
- Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
- Rawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Peserta yang lulus maka diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, akan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.
"Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang," demikian bunyi Pasal 58 ayat 4.
Bagi yang lulus dan diangkat jadi Komponen Cadangan, wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi:
Demi Allah saya bersumpah/ berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin militer;
Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan;
Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia militer sekeras-kerasnya.
Setelah sah menjadi Komponen Cadangan, maka berhak atas:
- Uang saku selama menjalani pelatihan.
- Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
- Rawatan kesehatan
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
- Penghargaan.
Adapun masa aktif Komponen Cadangan yaitu saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau pada saat mobilisasi. (asp/dkp)
♖ detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.