(Kemhan) ☆
Bertempat di Ditjen Pothan Kemhan Gd. R. Suprapto, Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Mohammad Fadjar. MPICT., memimpin pelaksanaan penandatanganan Offset Agreement Pengadaan Hammer Smart Weapon dengan penyedia Safran Electronic & Defence yang diwakili oleh Mr. Andrea Bianchini, Managing Director for Offset & Industrial Cooperation.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sesditjen Pothan Kemhan, Dir Tekindhan Ditjen Pothan Kemhan, Kasubdit IDKLO Dittekindhan, perwakilan Pusalpalhan Baranahan Kemhan dan Tim Safran Electronic & Defence Perancis.
Melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ofset menjadi kewajiban dalam setiap pengadaan alpalhankam dari luar negeri.
Hammer Smart Weapon (Safran) ☆
Ofset pertahanan merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya membangun kemandirian Industri Pertahanan dan peningkatan kualitas SDM bidang pertahanan.
Dengan mekanisme ofset diharapkan Industri Pertahanan dapat meraih teknologi pertahanan yang dibutuhkan dalam pengembangan teknologi alpalhankam untuk kemandirian Industri Pertahanan di masa mendatang, serta Pembangunan SDM pertahanan melalui pengembangan pendidikan.
Ofset merupakan implementasi paradigma belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.
Pengadaan Hammer Smart Weapon merupakan salah satu pengadaan dengan ofset pertahanan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan, dalam pengembangan industri pertahanan bidang amunisi kaliber besar dan bidang pengembangan Pendidikan SDM Pertahanan.
Bertempat di Ditjen Pothan Kemhan Gd. R. Suprapto, Dirjen Pothan Kemhan Mayjen TNI Mohammad Fadjar. MPICT., memimpin pelaksanaan penandatanganan Offset Agreement Pengadaan Hammer Smart Weapon dengan penyedia Safran Electronic & Defence yang diwakili oleh Mr. Andrea Bianchini, Managing Director for Offset & Industrial Cooperation.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sesditjen Pothan Kemhan, Dir Tekindhan Ditjen Pothan Kemhan, Kasubdit IDKLO Dittekindhan, perwakilan Pusalpalhan Baranahan Kemhan dan Tim Safran Electronic & Defence Perancis.
Melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ofset menjadi kewajiban dalam setiap pengadaan alpalhankam dari luar negeri.
Hammer Smart Weapon (Safran) ☆
Ofset pertahanan merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya membangun kemandirian Industri Pertahanan dan peningkatan kualitas SDM bidang pertahanan.
Dengan mekanisme ofset diharapkan Industri Pertahanan dapat meraih teknologi pertahanan yang dibutuhkan dalam pengembangan teknologi alpalhankam untuk kemandirian Industri Pertahanan di masa mendatang, serta Pembangunan SDM pertahanan melalui pengembangan pendidikan.
Ofset merupakan implementasi paradigma belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.
Pengadaan Hammer Smart Weapon merupakan salah satu pengadaan dengan ofset pertahanan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan, dalam pengembangan industri pertahanan bidang amunisi kaliber besar dan bidang pengembangan Pendidikan SDM Pertahanan.
💣 Kemhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.