Sabtu, 06 Mei 2017

Kapal Pencuri Harta Karun di Laut Indonesia Berhasil Ditangkap

http://3.bp.blogspot.com/-UvGNuB2yed4/VNtz12okH-I/AAAAAAAAGWM/I7L9LB_7uMc/s1600/Kri%2B630%2BJoko%2BSulistyo.jpgIlustrasi KCR TNI AL ★

K
apal keruk berbendera Tiongkok bernama Chuan Hong 68 yang berbobot 8.352 gross tonnage yang diduga mengambil harta karun benda muatan kapal tenggelam secara ilegal di perairan Indonesia berhasil ditangkap.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (6/5), menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kapal yang merupakan tipe grab hopper tersebut ditemukan aparat di sekitar perairan Panggarang Johor Timur, Malaysia, pada tanggal 28 April 2017.

"Berdasarkan hasil investigasi APMM, MV Chuan Hong 68 juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak memiliki kebenaran untuk berlabuh," kata Menteri Susi.

Hingga saat ini, tim Lantamal IV secara intensif memeriksa 20 awak yang telah diamankan. Selain itu, tim Lantamal juga menggunakan sarana teknologi untuk memonitor lokasi kapal, terutama berdasarkan sinyal inmarsat yang ada di kapal.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf TNI AL Taufiqoerrochman menjelaskan kronologi penangkapan MV Chuan Hong 86 di wilayah Kepulauan Riau berasal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Western Fleet Quick Response Team (WFQR).

Pada tanggal 20 April 2017, tim menemukan MV Chuan Hong 68 sedang lego jangkar dan mengoperasikan crane di atas kapal untuk melakukan kegiatan pengerukan bawah laut di sekitar Kepulauan Riau, Laut Natuna, pada koordinat 02° 38'180" N, 105° 13'460" E, atau sekitar 4,5 nautical miles dari Pulau Damar.

"Sebagai langkah awal, saya telah hubungi Duta Besar Malaysia pada tanggal 4 Mei dan telah mengirimkan surat resmi pagi ini untuk meminta kerja sama pemerintah Malaysia untuk dapat menyerahkan kapal tersebut kepada kita," jelas Menteri Susi.

MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, dan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.

Kapal tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun laut yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut Tiongkok Selatan, yaitu Swedish Supertanker Seven Skies (yang tenggelam pada tahun 1969), Italian ore/oil steamship Igara (tenggelam pada tanggal 12 Maret 1973), kapal perang Jepang Ijn Sagiri, kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru dan Katori Maru.

  Berita Satu  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...