Sabtu, 12 Desember 2020

Kemhan Validasi Gatling Gun Dillon M134D-H

Untuk Bell 412 EPI TNI AD Gatling Gun Dillon M134D-H pada heli Bell 412 EPI TNI AD [TNI AD]

Tim Pelaksana Teknis Sertifikasi Kelaikudaraan Militer Kemhan (Tim IMAA) melaksanakan validasi/kualifikasi secara Online Teleconference terhadap M134D-H Gatling Gun buatan Dillon Aero Inc Arizona – USA yang akan di pasang pada Bell 412EPI TNI AD. Kegiatan ini merupakan tuntutan regulasi kelaikan Kemhan, untuk meyakinkan bahwa M134D-H telah sesuai dengan desain dan fungsi asazinya serta aman untuk dipasang dan dioperasikan pada Bell 412EPI TNI AD.

Validasi/kualifikasi secara online merupakan solusi sementara memenuhi regulasi kelaikan ditengah Pandemi Covid 19, karena selama ini selalu dilaksanakan onsite di fasilitas pembuat. Kegiatan yang dihadiri Program Manager Dillon Aero Inc, Dirut IPTN North America, dan perwakilan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dilaksanakan selama dua hari dan diakhiri dengan penandatangan Final The Brief yang merupakan resume rapat.

Gatling Gun Dillon M134D-H pada heli Bell 412 EPI TNI AD [Awais Lali]

Dillon M134D Series merupakan pengembangan Hand Crank Gatling Gun yang patenkan oleh Dr. Richard J. Gatling tahun 1862. Terdapat beberapa seris yang dikembangkan oleh Dillon, dan seri M134D-H dirancang untuk mendukung produk aeronautika terutama pesawat terbang. M134D-H memiliki Kaliber 7.62 mm, 6 Barrel, kemampuan tembakan 3000 peluru per menit, dengan jarak efektif tembakan sampai dengan 1200 meter. Senjata ini telah terpasang pada berbagai jenis helikopter di dunia seperti AB 212, MD 500 Series, AH-6i, AS 330, AS 565, CH-46, EH-101, MI-17, MH-47, UH-1 Series, dan EC-725.

Dalam penutupannya, Supervisi Tim IMAA Letkol Suparman, ST., M.Tr (Han) menyatakan bahwa M134D-H Gatling Gun memenuhi requirement IMAA sesuai Juklak Nomor 32 tahun 2011 (Senjata Udara) dan Nomor 358 tahun 2014 (Produk Aeronautika Kelas II/III), serta meminta agar PT.DI sebagai integrator ke Helikopter Bell 412EPI TNI AD memperhatikan requirement instalasinya sesuai dokumen-dokumen kelaikan yang akan disahkan oleh Inspektur IMAA.

  ★ Kemhan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...