Kepada Pasukan Perdamaian PBB dari TNIPrajurit Kizi TNI-Konga XX-P Satgas MONUSCO Congo 2019 melakukan persiapan di Pusat Penjaga Perdamaian Indonesia (PMPP) di Sentul, Jawa Barat, Indonesia pada 22 Januari 2019. (Eko Siswono Toyudho - Agensi Anadolu) ●
Sebanyak 37 anggota kelompok bersenjata di Kongo menyerahkan diri kepada prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB.
Wakil Komandan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) Letkol Inf Ari Sunu mengatakan penyerahan diri dilakukan seusai dijemput langsung oleh TNI, Selasa.
Menurut Ari Sunu, anggota kelompok bersenjata itu sering kali melakukan perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan.
"Beberapa waktu lalu ada kejadian penembakan di Desa Lumbuge dengan 2 korban sipil tewas karena luka tembak dan 4 korban sipil cedera yang dilakukan oleh milisi," jelas Ari Sunu dalam keterangan resminya pada Kamis.
37 orang yang menyerahkan diri, di antaranya 6 orang Wanita dengan 5 pucuk senjata jenis AK-47 serta 175 butir amunisi kaliber 7,62 mm dan magazen 9 buah.
Milisi tersebut diserahkan kepada Disarmament Demobilization Repatriation Reintegration Resettlement (DDRRR) untuk diproses sesuai ketentuan PBB.
Sebanyak 37 anggota kelompok bersenjata di Kongo menyerahkan diri kepada prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB.
Wakil Komandan Satuan Tugas (Satgas) TNI Kontingen Garuda (Konga) Letkol Inf Ari Sunu mengatakan penyerahan diri dilakukan seusai dijemput langsung oleh TNI, Selasa.
Menurut Ari Sunu, anggota kelompok bersenjata itu sering kali melakukan perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan.
"Beberapa waktu lalu ada kejadian penembakan di Desa Lumbuge dengan 2 korban sipil tewas karena luka tembak dan 4 korban sipil cedera yang dilakukan oleh milisi," jelas Ari Sunu dalam keterangan resminya pada Kamis.
37 orang yang menyerahkan diri, di antaranya 6 orang Wanita dengan 5 pucuk senjata jenis AK-47 serta 175 butir amunisi kaliber 7,62 mm dan magazen 9 buah.
Milisi tersebut diserahkan kepada Disarmament Demobilization Repatriation Reintegration Resettlement (DDRRR) untuk diproses sesuai ketentuan PBB.
★ AA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.