Atur Strategi Pertahanan Jaga KedaulatanPresiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. [Foto: ANTARA FOTO/Setpres-Krishadiyanto]/ ☆
Presiden Joko Widodo mencantumkan strategi menjaga kedaulatan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar wilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Peraturan itu mencantumkan dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat menunjang stabilitas di wilayah perbatasan.
"Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara," bunyi pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 41 Tahun 2022.
Ada empat strategi pengelolaan wilayah yang dicantumkan. Pertama, peningkatan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya.
Kedua, pengendalian dampak lingkungan di daerah latihan militer. Kemudian, pelaksanaan pertahanan dan keamanan secara dinamis. Terakhir, peningkatan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan.
Sementara itu, ada tiga strategi peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara. Pertama, mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan.
Kedua, menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan. Sarana bantu navigasi itu diharapkan dapat menjamin keselamatan pelayaran.
"Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf c.
Aturan lain yang tercantum dalam perpres itu meliputi kebijakan dan strategi di berbagai bidang. Beberapa hal yang diatur adalah konservasi wilayah laut, perekonomian dan wisata, serta batas wilayah perairan Natuna dan Natuna Utara.
Sebelumnya, perairan Natuna menjadi sorotan dunia. China mengklaim wilayah itu masuk dalam teritori mereka berdasarkan Sembilan Garis Putus.
Sementara itu, negara-negara di ASEAN sepakat batas wilayah di sebagian Laut China Selatan telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982. (dhf/isn)
Presiden Joko Widodo mencantumkan strategi menjaga kedaulatan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar wilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Peraturan itu mencantumkan dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat menunjang stabilitas di wilayah perbatasan.
"Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara," bunyi pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 41 Tahun 2022.
Ada empat strategi pengelolaan wilayah yang dicantumkan. Pertama, peningkatan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya.
Kedua, pengendalian dampak lingkungan di daerah latihan militer. Kemudian, pelaksanaan pertahanan dan keamanan secara dinamis. Terakhir, peningkatan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan.
Sementara itu, ada tiga strategi peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara. Pertama, mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan.
Kedua, menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan. Sarana bantu navigasi itu diharapkan dapat menjamin keselamatan pelayaran.
"Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf c.
Aturan lain yang tercantum dalam perpres itu meliputi kebijakan dan strategi di berbagai bidang. Beberapa hal yang diatur adalah konservasi wilayah laut, perekonomian dan wisata, serta batas wilayah perairan Natuna dan Natuna Utara.
Sebelumnya, perairan Natuna menjadi sorotan dunia. China mengklaim wilayah itu masuk dalam teritori mereka berdasarkan Sembilan Garis Putus.
Sementara itu, negara-negara di ASEAN sepakat batas wilayah di sebagian Laut China Selatan telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982. (dhf/isn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.