Jumat, 21 Juni 2013

Cerita Terbakarnya Emosi Serda Ucok yang Berujung Penyerangan ke LP

Oleh Komandan Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, seluruh prajurit diminta bersabar saat anggota Kopassus Serka Heru Santosa tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta. Tapi emosi Serda Ucok Tigor Simbolon tak terbendung saat mendengar kabar anggota Kodim 0734 Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono dianiaya. Emosi itulah yang 'menuntun' Serda Ucok menginisiasi penyerangan ke LP Cebongan.

Hubungan Sertu Sriyono dengan Serda Ucok sangat dekat. Keduanya sama-sama menempuh pendidikan Kopassus di Batujajar, Bandung. Serda Ucok juga mengaku berutang budi karena pernah diselamatkan saat operasi militer di Aceh.

Karena itu, begitu mendengar Sertu Sriyono dianiaya, emosi Serda Ucok mendidih. Ia mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dari tempat latihan di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Saat ini, keduanya jadi terdakwa, satu berkas dengan Serda Ucok.

Dari tempat latihan, Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji akan ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Mereka sempat berkeliling kompleks mencari teman.

Pukul 22.00 WIB, Jumat (22/4), rombongan yang berjumlah 12 orang berangkat. Di Yogyakarta, mereka sempat bertanya ke warga soal lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, tapi tidak ketemu. Namun seorang warga menyebut ada rombongan mobil tahanan yang menuju LP Cebongan pada sore hari. Serda Ucok cs pun langsung menuju LP tersebut.

Bersenjata AK-47, Ucok cs berhasil memaksa petugas LP membuka gerbang. Di tempat itulah, Ucok mengeksekusi 4 tahanan kasus pembunuhan Serka Heru Santosa, Sabtu (23/4) dini hari, lalu kembali ke tempat latihan di Gondosuli tanpa ada yang mengetahui.

Cerita ini disampaikan oditur saat membacakan dakwaan setebal 61 halaman. Usai pembacaan dakwaan, hakim sempat bertanya apakah terdakwa mengerti dakwaan oditur. Ucok cs menjawab 'siap'. Sebagai penegasan, hakim minta oditur membacakan singkat dakwaan.

"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditor Sus Budiharto.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.

  ● detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...