Sabtu, 31 Agustus 2013

☆ Dokumen intelijen sebut ide Serangan Umum dari Sultan HB IX

Ide Serangan Umum 1 Maret 1949 berasal dari Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengkubuwono IX berdasarkan dokumen yang disimpan Departemen Luar Negeri Belanda. Hal ini diungkapkan sejarawan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Suhartono.

"Dokumen penting itu berupa tulisan tangan Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) IX dengan kop surat di kanan atas 'Hamengkoe Boewono, Menteri Negara' mengenai serangan umum. Dokumen itu saya temukan di arsip Departemen Luar Negeri Belanda," katanya di Yogyakarta, Rabu (6/3).

Menurut dia pada diskusi "Keberhasilan Serangan Umum 1 Maret 1949", setelah mendengar siaran UNO, Sultan HB IX menyusun ide pokok untuk mengadakan serangan umum. Dalam dokumen itu juga ada perintah untuk menangkap lurah-lurah antek NICA.

Bahkan, kata dia, dalam dokumen tersebut juga terdapat foto-foto gerobak sapi yang merupakan alat transportasi saat revolusi dan "press conference" langsung Sultan HB IX dengan wartawan asing yang mengelilingi beliau.

"Setelah membaca dokumen tulisan Sultan HB IX tersebut saya berkesimpulan bahwa ide Serangan Umum 1 Maret 1949 dari raja keraton. Secara umum ide serangan umum itu sangat spesifik dengan intelijen tinggi," katanya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan dokumen tulisan tangan Sultan HB IX dua lembar bolak balik itu ditemukan intelijen Belanda di Kepatihan Yogyakarta, kemudian dibawa ke Belanda.

Selain itu, juga ditemukan dokumen dengan kop "Sangat Rahasia" dalam bahasa Belanda yang berisi laporan Jenderal Belanda kepada Pemerintah Belanda di Den Haag.

"Laporan itu menjelaskan bahwa aksi 1 Maret 1949 merupakan tindakan permusuhan yang berasal dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat," katanya dikutip antara.

Sebelumnya pada 1 Maret lalu, adik mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo menyebut kakaknya adalah aktor Serangan Umum 1 Maret.(mdk/tts)

  ● Merdeka  

1 komentar:

  1. aktor utama dan ada penulis skenario utama. dalam kasus ini klaim masing2 fihak ada benarnya.

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...