Senilai Rp 1,5 TKapal Sunrise Glory diamankan kemarin. Tidak saja menggunakan dokumen palsu, kapal ini juga kerap berganti bendera dan memiliki dua nama kapal ●
MV Sunrise Glory, kapal yang diamankan KRI Sigurot 864 sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (7/2/2018) lalu, ternyata mengangkut narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton yang disimpan dalam 41 karung beras.
Nilainya minimal mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.
Kapal yang dikomandani Mayor Laut Arizzona itu ditangkap di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam.
Barang haram ini ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman.
Hal ini terungkap setelah kapal digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan dilakukannya pemeriksaan oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Batam.
Tepat pada pukul 18.00 WIB, Jumat (9/2/2018) Tim berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan membenarkan temuan tersebut. Bahkan ia mengatakan temuan ini akan disampaikan langsung oleh Wakasal.
"Kalau tidak ada halangan pagi ini, Sabtu (10/2/2018) bertempat di Dermaga Lanal Batam, dilaksanakan Pers Conference oleh Bapak Wakasal tentang hasil tangkapan TNI AL dari KRI Sigurot-864, berupa sabu-sabu sebanyak 1 ton dari kapal MV Sunrise Glory berbendera Singapura," kata Iwan, Jumat (9/2/2018) malam tadi.
Pres Conference ini juga akan dihadiri dihadiri Kabareskrim Polri, Ka BNN, Aspam Kasal, Pangarmabar, Kadispamal dan Kadispenal.
Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati.
Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura. Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan.
Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.
Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Parahnya lagi seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya foto copy atau tanpa dokumen asli. Dan kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Kapal ini juga diduga Phantom Ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.
Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama, serta diduga pernah menjadi Target Operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satupun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan alat tangkap ikan juga tidak ada.
MV Sunrise Glory, kapal yang diamankan KRI Sigurot 864 sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (7/2/2018) lalu, ternyata mengangkut narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 ton yang disimpan dalam 41 karung beras.
Nilainya minimal mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Angka tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.
Kapal yang dikomandani Mayor Laut Arizzona itu ditangkap di perairan Selat Phillip, perbatasan antara Singapura dan Batam.
Barang haram ini ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman.
Hal ini terungkap setelah kapal digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan dilakukannya pemeriksaan oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Batam.
Tepat pada pukul 18.00 WIB, Jumat (9/2/2018) Tim berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan membenarkan temuan tersebut. Bahkan ia mengatakan temuan ini akan disampaikan langsung oleh Wakasal.
"Kalau tidak ada halangan pagi ini, Sabtu (10/2/2018) bertempat di Dermaga Lanal Batam, dilaksanakan Pers Conference oleh Bapak Wakasal tentang hasil tangkapan TNI AL dari KRI Sigurot-864, berupa sabu-sabu sebanyak 1 ton dari kapal MV Sunrise Glory berbendera Singapura," kata Iwan, Jumat (9/2/2018) malam tadi.
Pres Conference ini juga akan dihadiri dihadiri Kabareskrim Polri, Ka BNN, Aspam Kasal, Pangarmabar, Kadispamal dan Kadispenal.
Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati.
Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura. Petugas kemudian mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan.
Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.
Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Parahnya lagi seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya foto copy atau tanpa dokumen asli. Dan kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Kapal ini juga diduga Phantom Ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.
Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama, serta diduga pernah menjadi Target Operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satupun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan alat tangkap ikan juga tidak ada.
★ Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.