Di Laut Natuna UtaraKapal KKP Usir Kapal Patroli Vietnam [Foto/tangkapan layar video KKP] ☆
Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan operasi di Laut Natuna Utara mengusir dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan tersebut.
Pengusiran dilakukan meskipun dua kapal asing itu dikawal oleh dua kapal aparat Vietnam, Jumat 30 Oktober 2020.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang secara intensif berkomunikasi dengan para nahkoda kapal pengawas selama operasi tersebut menyampaikan, tiga kapal pengawas mendeteksi dua kapal ikan ilegal berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan 711 Laut Natuna Utara.
Adapun tiga kapal pengawas itu, yakni Perikanan Hiu 11 yang dinahkodai oleh Kapten Slamet, Perikanan Hiu Macan Tutul 02 dinahkodai Kapten Ilman Rustam dan Perikanan Hiu Macan 01 yang dinahkodai Kapten Samson.
“Kami pastikan posisi kedua kapal ikan tersebut berada di wilayah perairan yurisdiksi kita,” ujar Pung.
Setelah berada cukup dekat dengan kapal tersebut, Pung menuturkan bahwa kapal pengawas kemudian memberikan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terjadilah kejar-kejaran kapal pengawas KKP dengan kedua kapal ikan tersebut.
Di tengah upaya untuk menghentikan kedua kapal ilegal yang berusaha melarikan diri tersebut, kapal patroli Vietnam KN Kiem Ngu-211 dan Vung Tau muncul dan melakukan manuver yang membahayakan kapal pengawas KKP.
Kedua kapal aparat Vietnam tersebut berupaya agar kapal ikannya tetap dapat melakukan illegal fishing. Saling manuver pun terjadi antara kapal pengawas Perikanan KKP dan kapal patroli Vietnam yang merupakan kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan kapal milik Vietnam Coast Guard.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan, namun gagal. Kami pun mengusir dua kapal ikan asing ilegal serta kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal Vietnam Coast Guard. Sekali lagi ini upaya kami mempertahankan kedaulatan pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” tutur Pung.
Meskipun upaya pengusiran tersebut penuh dengan aksi saling menuver dan mengarah pada kondisi yang membahayakan, pada akhirnya kapal pengawas Perikanan KKP berhasil melakukan pengusiran terhadap seluruh kapal berbendera Vietnam tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat Vietnam yang menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia. Tebe demikian disapa, menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh aparat Vietnam tersebut sebagai bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum).
“Ini bentuk obstruction of justice terhadap aparat yang melaksanakan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” tegas Tebe.
Tebe mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan langkah-langkah diplomatik sebagai respon atas apa yang sudah dilakukan oleh kedua kapal patroli Vietnam tersebut. “Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri untuk tindaklanjut hal ini,” ujar Tebe.
Untuk diketahui saling klaim di sebagian kecil kawasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam memicu tingginya kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di kawasan tersebut.
Tidak jarang terjadi insiden yang melibatkan kapal aparat Vietnam. Dalam hal ini KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Laut Natuna Utara. Tercatat dalam kurun waktu setahun terakhir sebanyak 27 KIA Vietnam telah ditangkap oleh kapal pengawas Perikanan KKP. (dam)
Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan operasi di Laut Natuna Utara mengusir dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan tersebut.
Pengusiran dilakukan meskipun dua kapal asing itu dikawal oleh dua kapal aparat Vietnam, Jumat 30 Oktober 2020.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang secara intensif berkomunikasi dengan para nahkoda kapal pengawas selama operasi tersebut menyampaikan, tiga kapal pengawas mendeteksi dua kapal ikan ilegal berbendera Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan 711 Laut Natuna Utara.
Adapun tiga kapal pengawas itu, yakni Perikanan Hiu 11 yang dinahkodai oleh Kapten Slamet, Perikanan Hiu Macan Tutul 02 dinahkodai Kapten Ilman Rustam dan Perikanan Hiu Macan 01 yang dinahkodai Kapten Samson.
“Kami pastikan posisi kedua kapal ikan tersebut berada di wilayah perairan yurisdiksi kita,” ujar Pung.
Setelah berada cukup dekat dengan kapal tersebut, Pung menuturkan bahwa kapal pengawas kemudian memberikan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terjadilah kejar-kejaran kapal pengawas KKP dengan kedua kapal ikan tersebut.
Di tengah upaya untuk menghentikan kedua kapal ilegal yang berusaha melarikan diri tersebut, kapal patroli Vietnam KN Kiem Ngu-211 dan Vung Tau muncul dan melakukan manuver yang membahayakan kapal pengawas KKP.
Kedua kapal aparat Vietnam tersebut berupaya agar kapal ikannya tetap dapat melakukan illegal fishing. Saling manuver pun terjadi antara kapal pengawas Perikanan KKP dan kapal patroli Vietnam yang merupakan kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan kapal milik Vietnam Coast Guard.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan, namun gagal. Kami pun mengusir dua kapal ikan asing ilegal serta kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal Vietnam Coast Guard. Sekali lagi ini upaya kami mempertahankan kedaulatan pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” tutur Pung.
Meskipun upaya pengusiran tersebut penuh dengan aksi saling menuver dan mengarah pada kondisi yang membahayakan, pada akhirnya kapal pengawas Perikanan KKP berhasil melakukan pengusiran terhadap seluruh kapal berbendera Vietnam tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat Vietnam yang menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia. Tebe demikian disapa, menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh aparat Vietnam tersebut sebagai bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum).
“Ini bentuk obstruction of justice terhadap aparat yang melaksanakan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” tegas Tebe.
Tebe mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan langkah-langkah diplomatik sebagai respon atas apa yang sudah dilakukan oleh kedua kapal patroli Vietnam tersebut. “Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri untuk tindaklanjut hal ini,” ujar Tebe.
Untuk diketahui saling klaim di sebagian kecil kawasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam memicu tingginya kegiatan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di kawasan tersebut.
Tidak jarang terjadi insiden yang melibatkan kapal aparat Vietnam. Dalam hal ini KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Laut Natuna Utara. Tercatat dalam kurun waktu setahun terakhir sebanyak 27 KIA Vietnam telah ditangkap oleh kapal pengawas Perikanan KKP. (dam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.