Tangkapan layar video nelayan memperlihatkan kapal penjaga pantai China berpatroli di perairan ZEE Indonesia. [video Dedi nelayan Natuna] ★
Kementerian Luar Negeri buka suara perihal kapal Cina yang disebut melintas di wilayah Natuna, Riau, dalam satu minggu terakhir. Mengacu pada Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyebut kapal asing boleh melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Di ZEE negara pantai hanya memiliki hak berdaulat, terkait eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Kapal asing tetap boleh melintas," kata Faizasyah kepada Tempo, Kamis, 15 September 2022.
Sebelumnya dikabarkan kapal penjaga pantai Cina (China Coast Guard) kembali kedapatan masuk perairan Natuna pada 8 September 2022. Kapal tidak hanya melintas secara damai, tetapi diduga melakukan intimidasi kepada nelayan lokal yang sedang melaut.
"Saya mau melintas menuju koordinat satu lagi, dia (kapal penjaga pantai Cina) datang dari depan menghadang saya, kemudian mengelilingi saya, ibarat kita bawa motor, dikelilingi orang, bagaimana rasanya," kata nelayan lokal, Dedi kepada media melalui pertemuan daring, Senin 12 September 2022.
Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Wisnu Pramandita membenarkan kabar kapal Cina itu melintasi Natuna. Kapal CCG 5403 terakhir terpantau di Laut Natuna Utara pada Selasa 13 september 2022 pukul 16:45 WIB dan saat ini belum terdeteksi kembali.
"Hanya melintas aja, tidak berhenti," kata Wisnu melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022. Humas Bakamla menambahkan masih memantau langsung ke Natuna.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan Pemerintah Cina atas masuknya kapal penjaga pantainya ke wilayah ZEE Indonesia. Saat ditanya mengenai komunikasi diplomatik ihwal dugaan intimidasi nelayan RI, Faizasyah mengatakan pihaknya masih perlu konfirmasi data dan fakta oleh Bakamla.
Kementerian Luar Negeri buka suara perihal kapal Cina yang disebut melintas di wilayah Natuna, Riau, dalam satu minggu terakhir. Mengacu pada Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyebut kapal asing boleh melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Di ZEE negara pantai hanya memiliki hak berdaulat, terkait eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Kapal asing tetap boleh melintas," kata Faizasyah kepada Tempo, Kamis, 15 September 2022.
Sebelumnya dikabarkan kapal penjaga pantai Cina (China Coast Guard) kembali kedapatan masuk perairan Natuna pada 8 September 2022. Kapal tidak hanya melintas secara damai, tetapi diduga melakukan intimidasi kepada nelayan lokal yang sedang melaut.
"Saya mau melintas menuju koordinat satu lagi, dia (kapal penjaga pantai Cina) datang dari depan menghadang saya, kemudian mengelilingi saya, ibarat kita bawa motor, dikelilingi orang, bagaimana rasanya," kata nelayan lokal, Dedi kepada media melalui pertemuan daring, Senin 12 September 2022.
Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Wisnu Pramandita membenarkan kabar kapal Cina itu melintasi Natuna. Kapal CCG 5403 terakhir terpantau di Laut Natuna Utara pada Selasa 13 september 2022 pukul 16:45 WIB dan saat ini belum terdeteksi kembali.
"Hanya melintas aja, tidak berhenti," kata Wisnu melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 15 September 2022. Humas Bakamla menambahkan masih memantau langsung ke Natuna.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan Pemerintah Cina atas masuknya kapal penjaga pantainya ke wilayah ZEE Indonesia. Saat ditanya mengenai komunikasi diplomatik ihwal dugaan intimidasi nelayan RI, Faizasyah mengatakan pihaknya masih perlu konfirmasi data dan fakta oleh Bakamla.
★ Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.