Bung Tomo Class |
"Tidak sepantasnya Singapura sebagai negara mempermasalahkan urusan dalam negeri Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Pemerintah Singapura menyampaikan keprihatinan karena Sersan Dua Anumerta Usman Janatin dan Kopral Dua Anumerta Harun Thohir sebagai prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang yang sejak 1975 menjadi Korps Marinir pernah meledakkan satu gedung di Singapura pada 10 Maret 1965.
Saat itu Usman dan Harun menjalani tugas dalam Operasi Dwikora saat konfrontasi RI dengan Malaysia, sebelum Singapura memisahkan diri. Keduanya tertangkap dan dihukum gantung hingga tewas oleh Pemerintah Singapura pada Oktober 1968.
Pemerintah RI menganugerahi Usman dan Harun penghargaan Bintang Sakti sekaligus menjadi Pahlawan Nasional, serta dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto dan Juru Bicara TNI-AL telah menyikapi keprihatinan Singapura tersebut dengan tidak menanggapi karena menilai sebagai bentuk intervensi kebijakan Pemerintah Indonesia oleh Singapura.
Hikmahanto menilai, sikap Singapura itu bertentangan dengan prinsip non-intervensi yang termaktub dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Piagam Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Pengungkapan keprihatinan Singapura, dinilainya, justru berpotensi merusak hubungan baik antarkedua negara.
Ia juga mengemukakan, pernyataan sikap dari Menko Polhukam dan Juru Bicara TNI AL atas penamaan KRI Usman dan Harun sudah tepat.
"Pernyataan kedua pejabat ini sangat tepat dan patut diapresiasi," katanya.
Oleh karena, menurut dia, dalam suatu peperangan, termasuk ketika Indonesia berkonfrontasi dengan Malaysia, tentu setiap negara yang menganggap prajuritnya meninggal secara heroik atas nama negara sebagai pahlawan.
Para prajurit ketika melakukan aksinya, menurut dia, tidak bertindak atas namanya sendiri atau kelompok, melainkan membawa nama negaranya.
Ketika para prajurit meninggal di medan pertempuran atau dikenai hukuman sebagai tawanan perang, bahkan hukuman mati, dikemukakannya, hal itu adalah hak dari negara sang prajurit untuk menentukan apakah layak dinilai sebagai pahlawan atau tidak.
Para prajurit mengangkat senjata dan terkadang harus melakukan pembunuhan karena negaranya sedang berperang, kata Hikmahanto.
"Memang bisa saja pihak yang menang perang akan menganggap prajurit yang kalah perang sebagai pecundang atau pelaku kejahatan internasional," ujarya.
Ia membandingkan, di Jepang saat Perdana Menteri Shinzo Abe dikritik oleh China dan Korea Selatan karena mengunjungi Yasukuni Shrine sebagai tempat para tokoh militer Perang Dunia II karena China dan Korsel melabel para petinggi militer tersebut sebagai penjahat perang.
Namun, katanya, PM Abe menganggap mereka sebagai pahlawan.
Kalau saja keprihatinan Singapura didengar dan pemerintah Indonesia mengubah kebijakannya, maka nama-nama layaknya Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin dan I Gusti Ngurah Rai tidak boleh digunakan sebagai sosok pahlawan karena mungkin Belanda akan tersinggung dan memiliki keprihatinan.(*)
Singapura seharusnya hormati pahlawan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan Singapura seharusnya menghormati pahlawan nasional Indonesia terkait dengan pemberian nama Usman dan Harun pada nama Kapal Republik Indonesia.
"PM Lee Kuan Yew tahun 1973 sudah menabur bunga ke makam Usman dan Harun di TMP Kalibata. Jadi seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait isu ini," katanya di Jakarta, Kamis, menanggapi keprihatinan pemerintah Singapura atas pemberian nama Kapal RI itu.
Keprihatinan disampaikan karena Sersan Usman dan Kopral Harun sebagai prajurit KKO (kini Marinir) pernah meledakkan sebuah gedung di Singapura dan dihukum mati atas perbuatannya saat menjadi tawanan, pada masa konfrontasi dengan Malaysia masa lalu.
Menko Polhukam pada Kamis siang sekitar pukul 14.30 WIB sudah menjelaskan kepada Wakil Perdana Menteri Singapura Theo Chee Hean tentang posisi dan argumentasi pemberian nama Kapal RI itu.
"Pemerintah Indonesia dalam hal ini TNI AL punya otoritas dan pertimbangan yang matang untuk memberikan penghormatan kepada pahlawannya untuk diabadikan di sejumlah kapal perang RI, seperti halnya nama-nama pahlawan yang lain," katanya.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur, dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan.
"Dan itu tidak boleh ada intervensi dari negara lain," katanya menegaskan.
Menurut Menko Polhukam, tentu pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka yang "deserve" untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu.
"Bahwa ada persepsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah RI oleh negara lain, dalam hal ini Singapura, tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan kebijakan itu dan memberlakukannya," kata Menko Polhukam.(*)
♞ Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.