Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan, otoritas Australia harus segera menangkap dan memproses hukum penerobos Gedung Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, yang kemudian mengibarkan bendera kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne," kata Marsudi, melalui pernyataan yang dimuat pada akun media sosial Kementerian Luar Negeri, Sabtu petang.
Lebih lanjut, Marsudi menyampaikan, penerobosan di kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.
Oleh karena itu, Australia sebagai negara penerima memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum pelaku dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Marsudi juga telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, Sabtu pagi, untuk menekankan agar pemerintah Australia segera melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku.
Pada sisi lain, Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib R Kesoema, juga terus berkomunikasi dengan otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf diplomatik serta konsuler Indonesia di Australia.
Pada Jumat (6/1), pelaku yang diduga simpatisan OPM menerobos gedung apartemen yang berdekatan dengan kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat tembok gerbang setinggi lebih dari 2,5 meter dan mengibarkan bendera OPM.
Indonesia minta Australia tangkap pengibar bendera OPM
Pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk segera menangkap pelaku yang menerobos Konsulat Jenderal RI di Melbourne dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Juru Bicara Kementerian Luat Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah berkomunikasi dengan Menlu Australia Julie Bishop, Sabtu pagi, yang menekankan kewajiban Australia untuk melindungi semua properti diplomatik sesuai dengan Konvensi Wina.
"Pemerintah RI telah menyampaikan protes kepada pemerintah Australia dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dalam komunikasi tersebut, Menlu Australia menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.
Insiden penerobosan dan pengibaran bendera OPM tersebut terjadi pada hari Jumat (6/1) saat sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah Salat Jumat.
Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, kemudian memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Terkait dengan kejadian tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa pemerintah RI dan Australia sebaiknya waspada agar hubungan kedua negara tidak terganggu.
"Besar kemungkinan, pelaku memanfaatkan situasi pascapenangguhan kerja sama pelatihan militer antarkedua negara," katanya.
Ia menegaskan, "Tindakan tersebut sulit untuk dianggap terpisah dari ingar-bingar di kedua negara pascapenangguhan itu."
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penghentian sementara kerja sama pelatihan Indonesia-Australia setelah mencuat pidato dan makalah di institusi Australia yang menghina ideologi Pancasila.
Indonesia kecam keras pengibaran bendera OPM di KJRI di Melbourne
Pemerintah Indonesian mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah sholat Jumat.
Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.
Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.
Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Oleh karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.
Dia juga mengatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Sabtu pagi, telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, untuk menekankan kewajiban Australia terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler sesuai Konvensi Wina.
Menanggapi pernyataan Marsudi, Bishop menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku, serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.
Terkait kejadian tersebut, guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, pemerintah Indonesia dan Australia sebaiknya waspada agar hubungan kedua negara tidak terganggu.
"Besar kemungkinan, pelaku memanfaatkan situasi pascapenangguhan kerja sama pelatihan militer antarkedua negara," kata dia.
Menurut Juwana, kejadian tersebut sulit untuk dipisahkan dari hingar-bingar di kedua negara pascapenangguhan kerja sama militer yang diumumkan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, setelah mencuat pidato dan makalah di institusi Australia yang menghina ideologi Pancasila.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan, otoritas Australia harus segera menangkap dan memproses hukum penerobos Gedung Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, yang kemudian mengibarkan bendera kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne," kata Marsudi, melalui pernyataan yang dimuat pada akun media sosial Kementerian Luar Negeri, Sabtu petang.
Lebih lanjut, Marsudi menyampaikan, penerobosan di kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.
Oleh karena itu, Australia sebagai negara penerima memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum pelaku dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, Marsudi juga telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, Sabtu pagi, untuk menekankan agar pemerintah Australia segera melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku.
Pada sisi lain, Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib R Kesoema, juga terus berkomunikasi dengan otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf diplomatik serta konsuler Indonesia di Australia.
Pada Jumat (6/1), pelaku yang diduga simpatisan OPM menerobos gedung apartemen yang berdekatan dengan kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat tembok gerbang setinggi lebih dari 2,5 meter dan mengibarkan bendera OPM.
Indonesia minta Australia tangkap pengibar bendera OPM
Pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk segera menangkap pelaku yang menerobos Konsulat Jenderal RI di Melbourne dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Juru Bicara Kementerian Luat Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah berkomunikasi dengan Menlu Australia Julie Bishop, Sabtu pagi, yang menekankan kewajiban Australia untuk melindungi semua properti diplomatik sesuai dengan Konvensi Wina.
"Pemerintah RI telah menyampaikan protes kepada pemerintah Australia dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dalam komunikasi tersebut, Menlu Australia menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.
Insiden penerobosan dan pengibaran bendera OPM tersebut terjadi pada hari Jumat (6/1) saat sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah Salat Jumat.
Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, kemudian memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Terkait dengan kejadian tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa pemerintah RI dan Australia sebaiknya waspada agar hubungan kedua negara tidak terganggu.
"Besar kemungkinan, pelaku memanfaatkan situasi pascapenangguhan kerja sama pelatihan militer antarkedua negara," katanya.
Ia menegaskan, "Tindakan tersebut sulit untuk dianggap terpisah dari ingar-bingar di kedua negara pascapenangguhan itu."
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penghentian sementara kerja sama pelatihan Indonesia-Australia setelah mencuat pidato dan makalah di institusi Australia yang menghina ideologi Pancasila.
Indonesia kecam keras pengibaran bendera OPM di KJRI di Melbourne
Pemerintah Indonesian mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah sholat Jumat.
Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.
Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.
Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Oleh karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.
Dia juga mengatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Sabtu pagi, telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, untuk menekankan kewajiban Australia terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler sesuai Konvensi Wina.
Menanggapi pernyataan Marsudi, Bishop menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku, serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.
Terkait kejadian tersebut, guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, pemerintah Indonesia dan Australia sebaiknya waspada agar hubungan kedua negara tidak terganggu.
"Besar kemungkinan, pelaku memanfaatkan situasi pascapenangguhan kerja sama pelatihan militer antarkedua negara," kata dia.
Menurut Juwana, kejadian tersebut sulit untuk dipisahkan dari hingar-bingar di kedua negara pascapenangguhan kerja sama militer yang diumumkan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, setelah mencuat pidato dan makalah di institusi Australia yang menghina ideologi Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.