Senin, 31 Mei 2021

Penjelasan Lengkap Kemhan soal Rancangan Perpres Alpalhankam

Senilai Rp 1.700 T Konsep Arrowhead 140 Frigate, menunggu pengadaan alutsista terbaru TNI [Babcock]

B
elakangan ini, perhatian publik tersita oleh rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam). Juru bicara Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberi penjelasan lengkap soal rancangan Perpres (Raperpres) Alpalhankam ini.

Dalam keterangan resmi Dahnil yang diterima pada Senin (31/5/2021), disebutkan Raperpres merupakan dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final. Dia menyayangkan dokumen yang disebutnya bersifat rahasia ini dibocorkan pihak tertentu dan jadi alat politik untuk kepentingan tertentu.

"Raperpres adalah dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final," ujar Dahnil.

Untuk diketahui, rancangan Perpres Alpalhankam tersebut menyebutkan angka yang dibutuhkan untuk membeli alutsista sebesar USD 124.995.000 yang jika dikonversikan sekitar Rp 1.788.228.482.251.470 (kuadriliun).

Berikut ini penjelasan lengkap Dahnil soal Raperpres Alpalhankam:

Penjelasan Terkait Dengan Beredarnya Dokumen RAPERPRES.

Terkait dengan beredarnya dokumen Rancangan Peraturan Presiden Tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Penjelasan saya sebagai berikut:

Pertama. Raperpres adalah dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final. Dokumen perencanaan pertahanan tersebut adalah bagian dari rahasia negara dan dokumen internal dalam pembahasan yang masih berlangsung sehingga kami sesali ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjadikan dokumen tersebut menjadi alat politik untuk mengembangkan kebencian politik dan gosip politik yang penuh dengan nuansa Political Jealousy (kecemburuan politik), dan tentu Kementerian Pertahanan akan bersikap tegas untuk mengusut siapa yang bertanggungjawab menyebarkan dokumen tersebut sehingga menjadi simpang siur di publik.

Kedua. Sesuai dengan direktif Presiden RI, Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, beliau ingin ada kejelasan: lima sampai dengan 25 tahun ke depan kita bisa memiliki alpalhankam apa saja? Berangkat dari direktif tersebut, dengan juga melihat kondisi alpalhankam kita yang faktualnya memang sudah tua. Bahkan, 60 persen alpalhankam kita sudah sangat tua dan usang serta memprihatinkan. Dengan demikian, modernisasi alpalhankam adalah keniscayaan, karena pertahanan yang kuat terkait dengan kedaulatan negara dan keutuhan wilayahan NKRI serta keselamatan bangsa harus terus terjaga dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, Kementerian Pertahanan mengajukan sebuah formula modernisasi alpalhankam melalui REORGANISIR BELANJA DAN PEMBIAYAAN ALPALHANKAM.

Reorganisir belanja dan pembiayaan alpalhankam ini rencananya akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui mekanisme belanja alpalhankam lima renstra dibelanjakan pada satu renstra pertama, yaitu 2020-2024 sehingga postur pertahanan ideal Indonesia bisa tercapai pada tahun 2025 atau 2026, dan postur ideal tersebut bertahan sampai 2044.

Dengan formula ini, pada tahun 2044 akan dimulai pembelanjaan baru untuk 25 tahun ke depan. Apabila dianalogikan, formula belanja ini ibarat membangun rumah. Kita membiayai pembangunan rumah dalam waktu tertentu kemudian jadi satu rumah yang ideal, bukan membangun secara mencicil pembangunannya, mulai dari jendelanya dulu, nanti ada duit lagi baru bangun pintunya dst.

Ketiga, pembiayaan yang dibutuhkan masih dalam pembahasan dan bersumber dari Pinjaman Luar Negeri. Nilainya nanti dipastikan tidak akan membebani APBN, dalam arti, tidak akan mengurangi alokasi belanja lainnya dalam APBN yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Mengapa? Karena pinjaman yang kemungkinan akan diberikan oleh beberapa negara ini diberikan dalam tenor yang panjang dan bunga sangat kecil serta proses pembayarannya menggunakan alokasi anggaran Kemhan yang setiap tahun yang memang sudah dialokasikan di APBN, dengan asumsi alokasi anggaran Kemhan di APBN konsisten sekitar 0,8 persen dari PDB selama 25 tahun ke depan.

Keempat. Semua formula di atas yang masih dalam proses pembahasan bersama para pihak yang terkait. Bukan konsep yang sudah jadi dan siap diimplementasikan.

Salam Hormat
Dr Dahnil Anzar Simanjuntak
Juru Bicara Menteri Pertahanan RI

(gbr/tor)

 
detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...