Presiden Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengucapkan selamat jalan kepada kepala-kepala negara Asia Afrika setelah jamuan makan siang di Balai Pakuan, Bandung, usai puncak peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika, Jumat, (24/4). ANTARA FOTO/Jerry Adiguna ★
Gelombang penolakan hukuman mati makin gencar dilancarkan menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba tahap kedua. Pemerintah Indonesia dituntut untuk tidak ragu dalam melaksanakan hukuman mati meskipun protes keras juga datang dari sejumlah kepala negara yang warganya akan dieksekusi mati di Indonesia.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menyatakan, pemerintah tidak perlu ragu untuk melanjutkan kembali eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba mesti dikecam oleh berbagai kalangan. “Tidak perlu takut kehilangan muka,” kata Ganjar saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (27/4).
Kuasa hukum Rodrigo Gularte, terpidana mati kasus narkoba asal Brasil menyatakan pemerintah Indonesia akan menanggung malu jika tetap melakukan eksekusi tanpa menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Senin (27/4) ini. Sebab jika di kemudian hari terbukti kliennya mengidap gangguan jiwa, pemerintah akan dinilai dunia internasional keliru menjatuhkan hukuman yang seharusnya tidak berlaku terhadap penderita penyakit tersebut.
Selain dari pihak kuasa hukum dan aktivis hak asasi manusia, penolakan keras terhadap hukuman mati terang-terangan disampaikan oleh Presiden Perancis Francois Hollande atas rencana eksekusi mati pada Serge Atlaoui, warga Prancis yang divonis mati atas kasus narkoba di Indonesia. Francois mengancam jika eksekusi mati dilakukan maka akan merusak hubungan diplomatik kedua negara dan Perancis bakal menarik duta besarnya di Jakarta.
Penolakan juga datang dari Presiden Filipina Benigno Aquino III yang warganya yaitu Mary Jane Fiesta Veloso akan dieksekusi mati. Benigno mengajak Presiden Jokowi bertemu Senin (27/4) ini untuk membahas nasib warganya itu.
Ganjar menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung hanya bertindak selaku eksekutor yang menjalankan perintah pengadilan. “Ini putusan hukum pengadilan yang harus dilaksanakan, suka atau tidak suka,” ujar Ganjar.
Ganjar mengingatkan, pengadilan posisinya berada di luar eksekutif atau pemerintah, dan pihak-pihak yang menentang hukuman mati terutama dari negara luar sangat memahami hal tersebut. “Mereka mengerti, ini karena mereka ingin membela warga negaranya yang akan dihukum mati,” kata dia. “Kalau ada warga Indonesia yang dihukum mati oleh negara lain pemerintah kita juga memprotes dan membela. Jadi proporsional saja,” lanjutnya.
Ganjar menyatakan bahwa hakim yang memutuskan hukuman mati tentunya sudah meyakini sebelum menjatuhkan hukuman tersebut terhadap terpidana. “Sudah terbukti dan meyakinkan di pengadilan,” tegasnya.
Menurut Ganjar, jika nanti misalnya di kemudian hari ada suatu kesalahan dalam pelaksanaan hukuman mati maka bukan pemerintah yang harus menanggung tapi pihak hakim atau pengadilan. “Pemerintah atau Kejaksaan hanya menjalankan putusan pengadilan, jadi hakim yang berurusan, urusannya berupa tanggung jawab kepada Tuhan,” tutur dia.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat juga mendukung penuh sikap tegas pemerintah yang akan melakukan hukuman tahap kedua terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding menganggap wajar adanya protes. “Biar saja, jalan terus (hukuman mati),” ucap Sarifuddin ketika dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (26/4).
Sarifuddin menegaskan, kalau pemerintah sampai terpengaruh oleh adanya protes berarti pemerintah tidak tegas dan malah nantinya bisa tidak dihargai oleh bangsa lain. “Ini pertaruhan kedaulatan bangsa kita dalam menegakkan hukum di negara kita, jangan ragu untuk eksekusi,” kata politikus Partai Hanura ini dengan tegas. (obs)Tuduhan Suap Bali Nine, Intrik Politik Lokal Australia Chintu Sukumaran, adik terpidana mati Myuran Sukumaran, memberi keterangan kepada wartawan, di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (11/3). Keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati asal Australia, memohon kepada pemerintah agar membatalkan hukuman mati, dan membiarkan mereka mendapatkan hukuman seumur hidup di penjara. (Antara Foto/Idhad Zakaria) ★
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan proses pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku kendati ditengah dituduh integritas hukum dalam negeri oleh Australia.
"Hukum-hukum berbeda-beda, jangan mengukur dengan hukum yang ada di negaranya juga. Ini sudah melewati seluruh proses daripada dalam negeri, PT, MA, PK," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (27/4).
JK mengatakan seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Menteri Australia Julie Bishop harus dibuktikan. Kendati sebelumnya pernah berkomunikasi langsung dengan Bishop, JK mengatakan saat ini belum berencana mengkonfirmasi langsung dengan Bishop.
"Biasanya masalah itu lebih kepada kepentingan domestik politik," sambungnya.
Untuk diketahui, Australia mendesak penyelidikan secepatnya atas laporan yang menuduh dua warganya yang dijatuhi hukuman mati karena tertangkap tangan menyelundupkan narkoba ke Indonesia, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang diwarnai dengan korupsi.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan tuduhan itu “sangat serius” dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.
“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop.
Muhammad Rifan, seorang pengacara di Bali, mengatakan kepada harian Sydney Morning Herald bahwa dia menyetujui membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.
Rifan mengatakan kesepakatan itu gagal ketika dewan hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. (pit)Jalankan Eksekusi Mati Tahap Dua Salib dan peti untuk terpidana mati narkoba sudah disiapkan untuk para terpidana mati. Peti mati serta salib yang disiapkan antara lain untu dua tersangka kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana asal Brazil Rodrigo Gularte, Filipina Mary Jane Veloso, Nigeria Okwudili Oyatanze dan Sylvester Obiekwe. [Tribunnews] ★
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan, pemerintah Indonesia harus tetap melakukan eksekusi mati tahap kedua terhadap terpindana mati kasus narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Yang kami ketahui keputusan hukuman mati standing hukumnya sudah ada, dan itu sudah diputuskan di Indonesia sendiri. Pelaksanaan hukuman mati itu juga diperbolehkan," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4).
Kendati demikian, ia mengimbau kepada pemerintah agar tetap melakukan pendekatan kepada para perwakilan negara terpidana mati mengenai rencana dan dasar hukuman mati di Indonesia tersebut. "Pendekatan secara kenegaraan ini perlu. Selama ini barangkali informasi belum secara menyeluruh" ujarnya.
"Sekarang informasi betul-betul ditumpahkan, sehingga negara bersangkutan sangat mengerti permasalahan ini," lanjutnya.
Hal tersebut juga disampaikannya dalam menyikapi terpidana mati kasus narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui yang keluar dari daftar eksekusi gelombang kedua. Politikus Partai Demokrat ini mengaku belum mengetahui apakah pemerintah benar-benar akan menangguhkan eksekusi terhadap Serge.
"Yang saya tahu bahwa keputusan resmi itu belum, apakah ada yang tidak jadi dieksekusi, atau jadi dieksekusi," tuturnya.
Oleh sebab itu, Agus mendukung pemerintah untuk tetap melakukan eksekusi mati, walaupun sempat mendapat kecaman dari Presiden Perancis Francois Hollande, dan juga Presiden Uni Eropa Donald Tusk.
"Sekali lagi ini tentu tidak akan mengurangi, baik hari maupun pelaksanaan eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan penundaan eksekusi mati terhadap Serge murni karena langkah hukum yang baru diambil oleh kuasa hukumnya, bukan karena tekanan pemerintah Perancis yang mengancam akan mempersulit hubungan diplomatik dengan RI, termasuk aksi penarikan Duta Besar Perancis dari Jakarta.(obs)Jokowi Isyaratkan Mary Jane Tetap Dieksekusi Mati Celia Veloso (kanan) ibunda terpidana mati asal Philipina Mary Jane Veloso, melakukan aksi di depan dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Senin (27/4). (Antara Foto/Idhad Zakaria) ★
Presiden Filipina Benigno Aquino III terus melobi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso. Jokowi menegaskan eksekusi akan tetap dilakukan dan meminta publik untuk tidak menyoroti eksekusi mati terpidana mati melainkan menekankan pada korban kejahatan narkotik yang setiap tahun memakan ribuan korban jiwa.
"Makanya tulis soal 18 ribu (korban penyalahgunaan narkotik) setiap tahun, jangan eksekusi yang ditulis," kata Jokowi di Jakarta, Senin (27/4).
Jokowi menyatakan, dirinya tidak akan mengulang untuk mengonfirmasi rencana eksekusi terhadap seluruh terpidana mati, termasuk Mary Jane yang belakangan dikabarkan sebagai korban perdagangan manusia. Bagi Jokowi, sikapnya yang menolak memberi pengampunan bagi terpidana mati kasus narkotik tak bisa ditawar.
Dia juga memastikan, pemerintah negara-negara yang warganya akan menghadapi regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak akan mampu melobi Jokowi untuk mengampuni warganya. "Saya tidak akan mengulang, ini kedaulatan hukum, saya tidak akan ulang lagi (memberi pernyataan)," tutur Jokowi.
Pernyataan tersebut juga telah disampaikan Jokowi kepada Presiden Benigno melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Seperti diberitakan, masyarakat internasional ramai-ramai menolak rencana pemerintah Indonesia mengeksekusi sejumlah warga negara asing dan WNI yang telah divonis mati pengadilan. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan meminta pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan moratorium terhadap eksekusi mati pelaku tindak pidana. Bagi Indonesia, eksekusi mati yang rencana dilakukan pada Rabu dini hari, 29 April mendatang, merupakan eksekusi tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada 18 Januari lalu. Saat itu, ada enam terpidana yang tewas ditembak di LP Nusakambangan. Kali ini, sembilan terpidana mati diketahui telah menerima surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung. (rdk)
Gelombang penolakan hukuman mati makin gencar dilancarkan menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba tahap kedua. Pemerintah Indonesia dituntut untuk tidak ragu dalam melaksanakan hukuman mati meskipun protes keras juga datang dari sejumlah kepala negara yang warganya akan dieksekusi mati di Indonesia.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menyatakan, pemerintah tidak perlu ragu untuk melanjutkan kembali eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba mesti dikecam oleh berbagai kalangan. “Tidak perlu takut kehilangan muka,” kata Ganjar saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (27/4).
Kuasa hukum Rodrigo Gularte, terpidana mati kasus narkoba asal Brasil menyatakan pemerintah Indonesia akan menanggung malu jika tetap melakukan eksekusi tanpa menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan Senin (27/4) ini. Sebab jika di kemudian hari terbukti kliennya mengidap gangguan jiwa, pemerintah akan dinilai dunia internasional keliru menjatuhkan hukuman yang seharusnya tidak berlaku terhadap penderita penyakit tersebut.
Selain dari pihak kuasa hukum dan aktivis hak asasi manusia, penolakan keras terhadap hukuman mati terang-terangan disampaikan oleh Presiden Perancis Francois Hollande atas rencana eksekusi mati pada Serge Atlaoui, warga Prancis yang divonis mati atas kasus narkoba di Indonesia. Francois mengancam jika eksekusi mati dilakukan maka akan merusak hubungan diplomatik kedua negara dan Perancis bakal menarik duta besarnya di Jakarta.
Penolakan juga datang dari Presiden Filipina Benigno Aquino III yang warganya yaitu Mary Jane Fiesta Veloso akan dieksekusi mati. Benigno mengajak Presiden Jokowi bertemu Senin (27/4) ini untuk membahas nasib warganya itu.
Ganjar menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung hanya bertindak selaku eksekutor yang menjalankan perintah pengadilan. “Ini putusan hukum pengadilan yang harus dilaksanakan, suka atau tidak suka,” ujar Ganjar.
Ganjar mengingatkan, pengadilan posisinya berada di luar eksekutif atau pemerintah, dan pihak-pihak yang menentang hukuman mati terutama dari negara luar sangat memahami hal tersebut. “Mereka mengerti, ini karena mereka ingin membela warga negaranya yang akan dihukum mati,” kata dia. “Kalau ada warga Indonesia yang dihukum mati oleh negara lain pemerintah kita juga memprotes dan membela. Jadi proporsional saja,” lanjutnya.
Ganjar menyatakan bahwa hakim yang memutuskan hukuman mati tentunya sudah meyakini sebelum menjatuhkan hukuman tersebut terhadap terpidana. “Sudah terbukti dan meyakinkan di pengadilan,” tegasnya.
Menurut Ganjar, jika nanti misalnya di kemudian hari ada suatu kesalahan dalam pelaksanaan hukuman mati maka bukan pemerintah yang harus menanggung tapi pihak hakim atau pengadilan. “Pemerintah atau Kejaksaan hanya menjalankan putusan pengadilan, jadi hakim yang berurusan, urusannya berupa tanggung jawab kepada Tuhan,” tutur dia.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat juga mendukung penuh sikap tegas pemerintah yang akan melakukan hukuman tahap kedua terhadap para terpidana mati kasus narkoba. Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin Sudding menganggap wajar adanya protes. “Biar saja, jalan terus (hukuman mati),” ucap Sarifuddin ketika dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (26/4).
Sarifuddin menegaskan, kalau pemerintah sampai terpengaruh oleh adanya protes berarti pemerintah tidak tegas dan malah nantinya bisa tidak dihargai oleh bangsa lain. “Ini pertaruhan kedaulatan bangsa kita dalam menegakkan hukum di negara kita, jangan ragu untuk eksekusi,” kata politikus Partai Hanura ini dengan tegas. (obs)Tuduhan Suap Bali Nine, Intrik Politik Lokal Australia Chintu Sukumaran, adik terpidana mati Myuran Sukumaran, memberi keterangan kepada wartawan, di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (11/3). Keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati asal Australia, memohon kepada pemerintah agar membatalkan hukuman mati, dan membiarkan mereka mendapatkan hukuman seumur hidup di penjara. (Antara Foto/Idhad Zakaria) ★
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan proses pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku kendati ditengah dituduh integritas hukum dalam negeri oleh Australia.
"Hukum-hukum berbeda-beda, jangan mengukur dengan hukum yang ada di negaranya juga. Ini sudah melewati seluruh proses daripada dalam negeri, PT, MA, PK," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (27/4).
JK mengatakan seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Menteri Australia Julie Bishop harus dibuktikan. Kendati sebelumnya pernah berkomunikasi langsung dengan Bishop, JK mengatakan saat ini belum berencana mengkonfirmasi langsung dengan Bishop.
"Biasanya masalah itu lebih kepada kepentingan domestik politik," sambungnya.
Untuk diketahui, Australia mendesak penyelidikan secepatnya atas laporan yang menuduh dua warganya yang dijatuhi hukuman mati karena tertangkap tangan menyelundupkan narkoba ke Indonesia, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang diwarnai dengan korupsi.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan tuduhan itu “sangat serius” dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.
“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop.
Muhammad Rifan, seorang pengacara di Bali, mengatakan kepada harian Sydney Morning Herald bahwa dia menyetujui membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.
Rifan mengatakan kesepakatan itu gagal ketika dewan hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. (pit)Jalankan Eksekusi Mati Tahap Dua Salib dan peti untuk terpidana mati narkoba sudah disiapkan untuk para terpidana mati. Peti mati serta salib yang disiapkan antara lain untu dua tersangka kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana asal Brazil Rodrigo Gularte, Filipina Mary Jane Veloso, Nigeria Okwudili Oyatanze dan Sylvester Obiekwe. [Tribunnews] ★
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan, pemerintah Indonesia harus tetap melakukan eksekusi mati tahap kedua terhadap terpindana mati kasus narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Yang kami ketahui keputusan hukuman mati standing hukumnya sudah ada, dan itu sudah diputuskan di Indonesia sendiri. Pelaksanaan hukuman mati itu juga diperbolehkan," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4).
Kendati demikian, ia mengimbau kepada pemerintah agar tetap melakukan pendekatan kepada para perwakilan negara terpidana mati mengenai rencana dan dasar hukuman mati di Indonesia tersebut. "Pendekatan secara kenegaraan ini perlu. Selama ini barangkali informasi belum secara menyeluruh" ujarnya.
"Sekarang informasi betul-betul ditumpahkan, sehingga negara bersangkutan sangat mengerti permasalahan ini," lanjutnya.
Hal tersebut juga disampaikannya dalam menyikapi terpidana mati kasus narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui yang keluar dari daftar eksekusi gelombang kedua. Politikus Partai Demokrat ini mengaku belum mengetahui apakah pemerintah benar-benar akan menangguhkan eksekusi terhadap Serge.
"Yang saya tahu bahwa keputusan resmi itu belum, apakah ada yang tidak jadi dieksekusi, atau jadi dieksekusi," tuturnya.
Oleh sebab itu, Agus mendukung pemerintah untuk tetap melakukan eksekusi mati, walaupun sempat mendapat kecaman dari Presiden Perancis Francois Hollande, dan juga Presiden Uni Eropa Donald Tusk.
"Sekali lagi ini tentu tidak akan mengurangi, baik hari maupun pelaksanaan eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan penundaan eksekusi mati terhadap Serge murni karena langkah hukum yang baru diambil oleh kuasa hukumnya, bukan karena tekanan pemerintah Perancis yang mengancam akan mempersulit hubungan diplomatik dengan RI, termasuk aksi penarikan Duta Besar Perancis dari Jakarta.(obs)Jokowi Isyaratkan Mary Jane Tetap Dieksekusi Mati Celia Veloso (kanan) ibunda terpidana mati asal Philipina Mary Jane Veloso, melakukan aksi di depan dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Senin (27/4). (Antara Foto/Idhad Zakaria) ★
Presiden Filipina Benigno Aquino III terus melobi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso. Jokowi menegaskan eksekusi akan tetap dilakukan dan meminta publik untuk tidak menyoroti eksekusi mati terpidana mati melainkan menekankan pada korban kejahatan narkotik yang setiap tahun memakan ribuan korban jiwa.
"Makanya tulis soal 18 ribu (korban penyalahgunaan narkotik) setiap tahun, jangan eksekusi yang ditulis," kata Jokowi di Jakarta, Senin (27/4).
Jokowi menyatakan, dirinya tidak akan mengulang untuk mengonfirmasi rencana eksekusi terhadap seluruh terpidana mati, termasuk Mary Jane yang belakangan dikabarkan sebagai korban perdagangan manusia. Bagi Jokowi, sikapnya yang menolak memberi pengampunan bagi terpidana mati kasus narkotik tak bisa ditawar.
Dia juga memastikan, pemerintah negara-negara yang warganya akan menghadapi regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak akan mampu melobi Jokowi untuk mengampuni warganya. "Saya tidak akan mengulang, ini kedaulatan hukum, saya tidak akan ulang lagi (memberi pernyataan)," tutur Jokowi.
Pernyataan tersebut juga telah disampaikan Jokowi kepada Presiden Benigno melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Seperti diberitakan, masyarakat internasional ramai-ramai menolak rencana pemerintah Indonesia mengeksekusi sejumlah warga negara asing dan WNI yang telah divonis mati pengadilan. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan meminta pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan moratorium terhadap eksekusi mati pelaku tindak pidana. Bagi Indonesia, eksekusi mati yang rencana dilakukan pada Rabu dini hari, 29 April mendatang, merupakan eksekusi tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada 18 Januari lalu. Saat itu, ada enam terpidana yang tewas ditembak di LP Nusakambangan. Kali ini, sembilan terpidana mati diketahui telah menerima surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung. (rdk)
♆ CNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.