Peralatan navigasi di bandara. (sumber: Cdn)★
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau lebih dikenal dengan AirNav Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama dengan TNI Angkatan Udara tentang Pelayanan Navigasi Penerbangan. MoU ini ditandatangani oleh Direktur Utama AirNav Indonesia Bambang Tjahjono dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Muda TNI Ida Bagus Anom M., S.E. di Kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (10/3).
"Kerjasama dengan TNI Angkatan Udara merupakan salah satu hal penting dalam rangka penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia," ujar Bambang dalam sambutannya.
Ia menerangkan, sebelum MoU ini, kerjasama AirNav Indonesia dengan TNI Angkatan Udara sudah berlangsung dengan menggunakan Kesepakatan Bersama antara TNI Angkatan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan PT. Angkasa Pura II (Persero) tentang Pengaturan Penggunaan Bersama Pangkalan Udara dan Bandar Udara sebagai dasar pelaksanaanya.
"Dengan lahirnya AirNav berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang LPPNPI, AirNav Indonesia sebagai entitas, membuat nota kesepahaman tersendiri dengan TNI Angkatan Udara yang khusus mengatur mengenai pelayanan navigasi penerbangan," ujar Bambang.
Isi nota kesepahaman, salah satunya mengatur operasi penerbangan yang terdiri di antaranya koordinasi, pertukaran data dan pertukaran informasi. Selain itu, MoU ini juga menyebutkan koordinasi terhadap insiden pelayanan lalu lintas penerbangan.
Sementara Asisten Operasi KSAU Marsekal Muda Ida Bagus Anom menyatakan, tujuan dari MoU ini untuk bersama-sama memberikan pelayanan navigasi penerbangan dengan mengutamakan keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan nasional. Nota Kesepahaman ini juga dibuat dengan mempertimbangkan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia tentang Bantuan TNI Kepada Kementerian Perhubungan oleh Panglima TNI dengan Menteri Perhubungan. Selanjutnya Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang lebih detail/rinci.
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau lebih dikenal dengan AirNav Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerjasama dengan TNI Angkatan Udara tentang Pelayanan Navigasi Penerbangan. MoU ini ditandatangani oleh Direktur Utama AirNav Indonesia Bambang Tjahjono dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Muda TNI Ida Bagus Anom M., S.E. di Kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (10/3).
"Kerjasama dengan TNI Angkatan Udara merupakan salah satu hal penting dalam rangka penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia," ujar Bambang dalam sambutannya.
Ia menerangkan, sebelum MoU ini, kerjasama AirNav Indonesia dengan TNI Angkatan Udara sudah berlangsung dengan menggunakan Kesepakatan Bersama antara TNI Angkatan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, PT. Angkasa Pura I (Persero), dan PT. Angkasa Pura II (Persero) tentang Pengaturan Penggunaan Bersama Pangkalan Udara dan Bandar Udara sebagai dasar pelaksanaanya.
"Dengan lahirnya AirNav berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang LPPNPI, AirNav Indonesia sebagai entitas, membuat nota kesepahaman tersendiri dengan TNI Angkatan Udara yang khusus mengatur mengenai pelayanan navigasi penerbangan," ujar Bambang.
Isi nota kesepahaman, salah satunya mengatur operasi penerbangan yang terdiri di antaranya koordinasi, pertukaran data dan pertukaran informasi. Selain itu, MoU ini juga menyebutkan koordinasi terhadap insiden pelayanan lalu lintas penerbangan.
Sementara Asisten Operasi KSAU Marsekal Muda Ida Bagus Anom menyatakan, tujuan dari MoU ini untuk bersama-sama memberikan pelayanan navigasi penerbangan dengan mengutamakan keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan nasional. Nota Kesepahaman ini juga dibuat dengan mempertimbangkan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia tentang Bantuan TNI Kepada Kementerian Perhubungan oleh Panglima TNI dengan Menteri Perhubungan. Selanjutnya Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang lebih detail/rinci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.