Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ikan asing ilegal di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Penangkaan dilakukan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Perikanan milik KKP. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin.
“Kami menangkap tiga kapal tersebut pada minggu kedua, Maret 2015 dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Asep di Batam, Rabu (11/3). Ia menjelaskan, negara-negara asal kapal yang ditangkap antara lain Thailand, dan dua lainnya berasal dari negara Vietnam yang ditangkap pada waktu berbeda,” papar dia.
Kapal dari Thailand yang tertulis KM Sudita ditangkap pada 7 Maret, sekitar pukul 17.15 WIB di perairan Anambas, Kepulauan Riau dengan barang bukti sebanyak 800 kg ikan campur berikut 13 warga negara asing (Thailand). Tiga hari berikutnya, ditangkap KM. Seroja dengan 15 WNA Vietnam dan KM. Serasi, yang membawa 15 WNA Vietnam.
Ketiga kapal tersebut ditangkap di perairan Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Kapal-kapal itu tanpa dilengkapi dokumen perizinan untuk kegiatan penangkapan ikan.Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ketiganya dikenakan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, berikut denda maksimal Rp 20 miliar.
“Kami menangkap tiga kapal tersebut pada minggu kedua, Maret 2015 dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Asep di Batam, Rabu (11/3). Ia menjelaskan, negara-negara asal kapal yang ditangkap antara lain Thailand, dan dua lainnya berasal dari negara Vietnam yang ditangkap pada waktu berbeda,” papar dia.
Kapal dari Thailand yang tertulis KM Sudita ditangkap pada 7 Maret, sekitar pukul 17.15 WIB di perairan Anambas, Kepulauan Riau dengan barang bukti sebanyak 800 kg ikan campur berikut 13 warga negara asing (Thailand). Tiga hari berikutnya, ditangkap KM. Seroja dengan 15 WNA Vietnam dan KM. Serasi, yang membawa 15 WNA Vietnam.
Ketiga kapal tersebut ditangkap di perairan Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Kapal-kapal itu tanpa dilengkapi dokumen perizinan untuk kegiatan penangkapan ikan.Mereka diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ketiganya dikenakan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, berikut denda maksimal Rp 20 miliar.
★ JMOL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.