Wartawan berdiri di seberang Pulau Nusakambangan, tempat pelaksanaan eksekusi mati di Cilacap, 7 Maret 2015. Duo Bali Nine dan sejumlah terpidana mati telah berada di pulau ini. REUTERS/Darren Whiteside□
Pemerintah Presiden Jokowi segera mengeksekusi mati sejumlah warna negara asing dan warga negera Indonesia akibat terlibat narkoba. Rencana eksekusi mati ini mendapatkan reaksi keras dunia. Berikut ini adalah salah satunya, seperti tercantum dalam surat dari komisi global kebijakan narkoba. Surat ditulis dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa Indonesia:
Menghadapi hukuman mati di Indonesia.
Saya benar-benar prihatin atas keadaan orang-orang yang sekarang sedang menunggu dieksekusi oleh regu tembak di tahanan Indonesia di Pulau Nusakambangan setelah mereka terbukti bersalah atas pelanggaran narkoba.
Karena adanya proses banding berjalan yang sepertinya telah membuat jadwal eksekusi ditunda untuk sementara, saya dan anggota komisi global kebijakan narkoba lainnya bersedia untuk datang ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan untuk berbicara dan mendiskusikan penelitian kami dengan Presiden Indonesia. Penelitian selama beberapa tahun telah menunjukkan bahwa memperlakukan masalah narkoba sebagai masalah kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana dapat memperbaiki masalah narkoba Indonesia secara drastis, sebagaimana telah terbukti di negara lain seperti Portugal.
Sebagaimana telah saya tulis baru-baru ini, hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang barbar dan tidak manusiawi yang sudah sejak lama terbukti tidak menghasilkan apa pun dalam hal memberi rasa takut melakukan tindak pidana atau mencegah tindakan pidana. Penting sekali bagi kita untuk tetap menyuarakan aspirasi bagi orang-orang yang menghadapi hukuman mati.
Dalam kapasitas kami sebagai anggota komisi narkoba global, saya bersama mantan presiden Fernando Henrique Cardoso (Brazil) dan Ruth Dreifuss (Swiss) telah menuliskan sebuah surat kepada Presiden Indonesia Widodo untuk memohon pengampunan para pidana yang dijatuhi hukuman mati. Anda dapat membaca surat yang kami tuliskan secara lengkap di bawah ini.
Kepada Yang Terhormat Presiden Widodo,
Sebagai anggota komisi global dalam kebijakan narkoba, yang melibatkan sepuluh mantan kepala negara dan pemerintahan, serta ahli-ahli dalam kebijakan narkoba, HAM, penegakan hukum, dan kesehatan masyarakat, kami menuliskan surat ini untuk meminta pengampunan atas dua warga Australia, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, seorang warga Brazil yaitu Rodrigo Gularte, seorang warga Prancis yaitu Serge Atlaoui, seorang warga Ghana yaitu Martin Anderson alias Belo, seorang warga Nigeria yaitu Raheem Agbaje Salami, dan empat orang warga Indonesia yaitu Iyen bin Azwar, Harus bin Ajis, Sargawi alias Ali bin Sanusi, dan Zainal Abidin yang sedang menunggu saat eksekusi oleh pemerintah Indonesia sehubungan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka karena melakukan pelanggaran narkoba.
Kami tidak berniat untuk ikut membahas rincian yudisial kasus-kasus tersebut. Kami juga tidak menyatakan bahwa nama-nama di atas tidak melakukan tindakan pidana sehubungan dengan hukuman yang dijatuhkan atas mereka, dan kami juga tidak menyatakan bahwa mereka tidak perlu ditahan atas pelanggaran mereka.
Akan tetapi, kami benar-benar merasa bahwa hukuman mati adalah sebuah bentuk hukuman yang tidak manusiawi yang telah terbukti berkali-kali gagal digunakan sebagai sarana pemberi rasa takut melakukan tindak pidana. Negara-negara yang masih menjalankan eksekusi atas pelanggaran narkoba belum dapat melihat adanya perbedaan antara permintaan dan penawaran. Perdagangan narkoba masih tetap tidak terpengaruh oleh adanya ancaman hukuman mati.
Tambahan lagi, hukuman mati mencabut adanya kesempatan pengampunan bagi pidana yang bertobat. Setahu kami ada beberapa terdakwa yang kebanyakan masih baru menginjak dewasa ketika terbukti bersalah, yang telah menyatakan rasa penyesalan yang mendalam atas pelanggaran mereka, dan berniat untuk menjalani hidup dengan lebih baik dan penuh tujuan.
Kami sangat menghargai hukum Indonesia dan menghargai adanya tanggung-jawab Bapak sebagai presiden untuk menjaga agar negara dan penduduk Indonesia aman dari pidana dan bahaya. Akan tetapi, sebagai advokat reformasi kebijakan-narkoba-berdasarkan-bukti, kami telah meneliti berbagai pendekatan yang berbeda dari berbagai negara secara sangat mendalam. Penelitian kami menemukan bahwa memperlakukan narkoba sebagai masalah kesehatan dan bukan sebagai masalah pidana dapat membantu menurunkan angka kematian karena narkoba, membatasi penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS atau Hepatitis, menurunkan angka pidana terkait narkoba, dan memberi kesempatan bagi orang-orang yang bergumul dalam kecanduan untuk dapat menjadi orang-orang yang berguna bagi nusa dan bangsa lagi.
Apabila memang hal ini dapat membantu, kami dengan senang hati dapat datang ke Indonesia untuk membahas hal ini dengan Bapak Presiden dan administrasi Bapak.
Bapak Presiden, kami berharap Bapak akan mempertimbangkan permohonan kami untuk mengampuni orang-orang yang namanya kami sebut di atas dari hukuman mati yang tidak dapat diubah lagi ini. Pemberian grasi merupakan sebuah tindakan yang manusiawi dan adil adanya, dan merupakan langkah pertama menuju reformasi yang bijaksana yang dapat menjadi percontohan baik bagi seluruh wilayah Asia.
Dengan ini kami menyampaikan rasa penghargaan kami yang sedalam-dalamnya.
Dengan hormat,
Sir Richard Branson
Pendiri Virgin Group
Anggota Komisi, Komisi Global Kebijakan Narkoba
Fernando Henrique Cardoso
Mantan Presiden Brazil
Ketua, Komisi Global Kebijakan Narkoba
Ruth Dreifuss
Mantan Presiden Swiss dan Menteri Dalam Negeri
Anggota Komisi, Komisi Global Kebijakan Narkoba
⚓️ Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.