Senin, 09 Maret 2015

Industri Pertahanan Militer & Non-Militer Segera Dibangun

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) bertugas mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan melalui stake holder terkait. Hal itu mengacu pada UU No.16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan.

Hal disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana KKIP, Laksamana (Purn) Sumardjono, didampingi Wakil Ketua Tim, Marsdya (Purn) Eris Herryanto saat bertemu dengan Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo, di Jakarta, pada Rabu (4/3). Sasaran akhir KKIP, menurut dia, menghadirkan pertahanan negara yang kuat, maju dan mandiri dengan dukungan industri pertahanan dalam negeri yang tangguh.

Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan 7 Program Nasional Industri Pertahanan yang mencakup; Pengembangan Jet Tempur KF-X/IF-X, Pembangunan Kapal Selam, Pembangunan Industri Propelan, Pengembangan Roket Nasional, Pengembangan Rudal Nasional, Pengembangan Radar Nasional dan Pengembangan Tank Sedang & Berat.

Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengapresiasi kerja Tim Pelaksana KKIP yang terus berupaya mewujudkan kemandirian bangsa di bidang industri pertahanan. Ia berharap, industri pertahanan yang akan dibangun, selain mengacu pada pemenuhan postur peralatan utama sistem persenjataan (alutsista), juga bisa difungsikan pula untuk kegiatan non-militer, misalnya pembuatan tank disinergikan dengan pembuatan traktor, alat berat konstruksi dan alat berat di dunia pertambangan.

Termasuk pembuatan kendaraan taktis, semacam Jeep Komodo dimodifikasi untuk versi non-militernya. Tidak ketinggalan, penyediaan pesawat angkut militer yang siap dimodifikasi untuk kegiatan penanggulangan bencana alam, hujan buatan serta SAR. Agar tetap menjadi program prioritas nasional, Indroyono menyarankan agar 7 program Nasional Industri Pertahanan sudah masuk dalam (RPJMN) 2014-2019. Sehingga bisa di prioritaskan kedalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).[AN]

  JMOL  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...