Kamis, 10 Januari 2013

Konflik Pemilukada Ancaman Negara

http://static.republika.co.id/uploads/images/square/menteri-pertahanan-purnomo-yusgiantoro-_120409125606-931.JPGJakarta Rencana Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) pada 28 Januari sebagai bentuk antisipasi mengantisipasi gejolak keamanan dalam negeri. Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mendukung kebijakan Presiden sebagai upaya bela negara.

Menurut Purnomo, ancaman utama Indonesia sekarang ini bukan serangan militer dari luar. Potensi gangguan  selain militer lebih besar. Ia menyebut gangguan akibat konflik pemilukada bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Meningkatnya dinamika politik sebagai imbas digelarnya ratusan pemilukada pada 2012 harus diwaspadai secara khusus. “Ancaman sekarang bukan dari militer, tapi dari nonmiliter yang meningkat dan konflik pemilukada berpotensi menjadi ancaman dari dalam,” kata Purnomo di kantornya, Kamis (10/1).

Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam negeri, kata Purnomo, sebenarnya sudah diatur dalam UU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Meski begitu, khusus sepanjang tahun ini, kewaspadaan aparat pemerintah harus lebih ditingkatkan.

Terkait ancaman itu, ungkap Purnomo, sudah diantisipasi dalam sebuah kesepakatan pengambilan kebijakan yang melibatkan pemangku kepentingan dalam rapat di Kemenkopolhukam pada awal tahun ini. “Eskalasi ancaman meningkat sebagai konsekuensi tahun politik. Persiapan aturan TNI untuk bantuan keamanan juga didiskusikan,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul menyatakan, kesiapannya bila prajurit TNI diperbantukan dalam mengantisipasi konflik di berbagai penjuru Indonesia. Ia menyadari semakin panasnya situasi perpolitikan juga diikuti dengan ancaman perpecahan persatuan masyarakat.

“Kami sebagai user selalu siap. Tapi semua rumusan kebijakan di tangan Menhan,” kata Iskandar.

Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...