Sabtu, 22 Oktober 2016

Bea Cukai Berikan Fasilitas PLB ke PT Pindad

Bantu Industri PertahananIlustrasi produk PT PINDAD

Bicara soal ketahanan nasional, tentunya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan industri pertahanan. Saat ini Indonesia sedang mengembangkan bidang militer dan melakukan modernisasi industri pertahanannya. Namun demikian masih ditemui beberapa kelemahan dalam proses pengembangan industri tersebut, salah satunya adalah masih tidak efisiennya proses produksi barang-barang militer akibat keterbatasan modal.

Letjen I Wayan Midhio mengungkapkan banyak dari bahan baku keperluan militer masih harus diimpor dari negara lain. Maka dari itu dibutuhkan suatu fasilitas dari pemerintah untuk memberikan insentif berupa pembebasan Bea Masuk agar dapat mengurangi biaya dan memperlancar produksi.

Berangkat dari hal tersebut Bea Cukai memberikan fasilitas PLB kepada PT Pindad sebagai salah satu produsen utama produk-produk militer di Indonesia. Robi Toni, Direktur Fasilitas Kepabeanan menyatakan “industri pertahanan sama dengan industri lain yang butuh efisiensi untuk dapat berkembang. Selain itu, pemberian fasilitas ini tidak semata-mata hanya untuk mendukung industri pertahanan, namun industri penunjang lainnya,” ujarnya.

Robi juga menambahkan bahwa dalam industri pertahanan dibutuhkan penelitian dan pengembangan untuk dapat bersaing dengan negara lain. Bea Cukai dapat memberikan fasilitas pembebasan bea masuk terhadap alat-alat yang digunakan dalam proses penelitan dan pengembangan itu. Harapannya adalah industri pertahanan dapat lebih maju ke depannya.

Direktur Utama PT Pindad dan PT Sritex yang hadir dalam diskusi tersebut menjelaskan fasilitas PLB sangat membantu PT Pindad. Kebanyakan dari bahan baku produksi masih diimpor dari luar negeri.

Barang-barang yang diimpor juga merupakan barang yang tidak langsung digunakan pada saat itu juga, sehingga dengan ditangguhkannya bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor akan sangat membantu mengatur keuangan PT Pindad. (fmi)
 

  Okezone  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...