LAPAN menyelenggarakan Focus Group Discussion Pembahasan Naskah Urgensi Persetujuan Republik Indonesia (RI)-Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Bidang Keantariksaan, di Jakarta, Kamis (15/12). Kepala Biro Kerjasama, Humas, dan Umum LAPAN, Christianus R. Dewanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan antar kementerian untuk membahas kerja sama kedua negara di bidang keantariksaan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai instansi membahas mengenai pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah RRT mengenai kerja sama eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud damai. Pengesahan ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kerja sama dengan pemerintah RRT di bidang keantariksaan.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala LAPAN, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, mengatakan bahwa kerja sama dengan RRT di bidang keantariksaan ini merupakan salah satu upaya membangun kemitraan internasional dengan berbagai pihak. Kerja sama internasional tersebut diperlukan untuk mewujudkan rencana induk keantariksaan yang salah satunya mencakup pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa.
Kepala LAPAN mengatakan, LAPAN terbuka untuk kerja sama internasional dengan prinsip saling menguntungkan dan dapat meningkatkan kompetensi nasional sebagai bagian dalam membangun Indonesia yang maju dan mandiri.
Dalam pertemuan antar kementerian ini, dibahas bahwa kebutuhan pengembangan kerjasama antara Indonesia dengan RRT adalah untuk mengoptimalkan keterikatan kerja sama bilateral kedua negara dalam rangka menjaga kawasan Asia-Pasifik yang aman, damai, untuk kesejahteraan bersama.
Kerjasama RI dan RRT dibidang keantariksaan telah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Indonesia terlibat langsung pada operasionalisasi kapal MV Yuanwang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia bagian timur pada 2007. Kapal tersebut bertujuan untuk melakukan telemetry, tracking and control (TT&C).
Kemudian pada Oktober 2013, Indonesia dan Tiongkok sepakat menandatangani persetujuan mengenai kerja sama eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud damai. Naskah kerja sama ditandatangani oleh Gusti Muhammad Hatta sebagai Menteri Riset dan Teknologi RI dan Ma Xingrui sebagai Menteri/Kepala Administrasi Antariksa Nasional Tiongkok. Kerja sama keduanya antara lain meliputi penelitian bersama serta pertukaran informasi ilmiah. Kerja sama kedua negara terkait keantariksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan mempercepat penguasaan teknologidan pemanfaatannya sesuai dengan kepentingan nasional.
Pembahasan naskah urgensi ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah antara lain dari satuan kerja LAPAN, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabiner, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan TNI AU.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai instansi membahas mengenai pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah RRT mengenai kerja sama eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud damai. Pengesahan ini sebagai landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kerja sama dengan pemerintah RRT di bidang keantariksaan.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala LAPAN, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, mengatakan bahwa kerja sama dengan RRT di bidang keantariksaan ini merupakan salah satu upaya membangun kemitraan internasional dengan berbagai pihak. Kerja sama internasional tersebut diperlukan untuk mewujudkan rencana induk keantariksaan yang salah satunya mencakup pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa.
Kepala LAPAN mengatakan, LAPAN terbuka untuk kerja sama internasional dengan prinsip saling menguntungkan dan dapat meningkatkan kompetensi nasional sebagai bagian dalam membangun Indonesia yang maju dan mandiri.
Dalam pertemuan antar kementerian ini, dibahas bahwa kebutuhan pengembangan kerjasama antara Indonesia dengan RRT adalah untuk mengoptimalkan keterikatan kerja sama bilateral kedua negara dalam rangka menjaga kawasan Asia-Pasifik yang aman, damai, untuk kesejahteraan bersama.
Kerjasama RI dan RRT dibidang keantariksaan telah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Indonesia terlibat langsung pada operasionalisasi kapal MV Yuanwang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia bagian timur pada 2007. Kapal tersebut bertujuan untuk melakukan telemetry, tracking and control (TT&C).
Kemudian pada Oktober 2013, Indonesia dan Tiongkok sepakat menandatangani persetujuan mengenai kerja sama eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa untuk maksud damai. Naskah kerja sama ditandatangani oleh Gusti Muhammad Hatta sebagai Menteri Riset dan Teknologi RI dan Ma Xingrui sebagai Menteri/Kepala Administrasi Antariksa Nasional Tiongkok. Kerja sama keduanya antara lain meliputi penelitian bersama serta pertukaran informasi ilmiah. Kerja sama kedua negara terkait keantariksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan mempercepat penguasaan teknologidan pemanfaatannya sesuai dengan kepentingan nasional.
Pembahasan naskah urgensi ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah antara lain dari satuan kerja LAPAN, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabiner, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan TNI AU.
☠ LAPAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.