✈️ Untuk Akomodir Militer✈️ Ilustrasi alkom Marinir [Tempo]
Pihak militer pernah meminta frekuensi radio untuk kepentingan pertahanan negara kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Namun permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, karena Kemenkominfo sama sekali tak memiliki frekwensi radio.
"Saya sampai ada permintaan dari militer, TNI, Hankam. Enggak ada Pak, abis, bis, bis," ungkap Menteri Rudi dalam diskusi "Radio Perekat NKRI" yang digelar Sindotrijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Untuk itu, Rudiantara mengajak semua stakeholder radio untuk menata ulang mengenai frekwensi di negeri ini.
"Ini tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas. Kedua untuk meningkatkan daya jangkauan yang sekarang dari 372 KHz nanti sama-sama persempit ke 100 KHz," jelasnya.
Meski demikian, penataan frekuensi radio FM tersebut tidak otomatis akan menambah kanal frekwensi radio itu sendiri. Sekalipun ada, Rudiantara berjanji kanal baru tersebut akan diperuntukan bagi kepentingan nasional.
"Seperti TNI, masak kita kalau ada apa-apa kan yang jagain kita TNI kalau perang atau apa. Masak TNI enggak punya alokasi radio untuk FM misalkan, saya akan carikan bagaimana caranya," tandasnya.
Jadi, tambahnya, jikapun nanti ada penambahan kanal ketika ada penataan tersebut, kanal tersebut tak serta-merta akan diberikan untuk media radio baru yang telah mengajukan permitaan kepada Kemenkominfo.
"Karena kalau tidak salah, kita punya prioritas adalah yang migrasi dari AM ke FM. Nah nanti ini harus kita bicarakan sama-sama draft peraturan menterinya. Itu sudah disiapkan, nanti insya Allah Januari kita mulai konsultasi publik. Jadi bulan depan kita harapkan Februari, Maret selesai, peraturan ditandatangan. Kemudian berlaku. Secara teknis kita evaluasi lagi frekuensinya," imbuhnya.
Rudiantara kemudian mengharapkan, setelah stakeholder radio, pemerintah dan DPR sepakat, pada tahun 2018 nanti, penataan ulang frekuensi radio FM itu bisa dilakukan secara keseluruhan.
"Karena sekarang Sindo Trijaya di 104.6, mungkin nanti bisa berubah jadi misalkan 105 karena ada pergeseran, ya tentu harus diberikan waktu ruang atau sosialisasi kepada publik. Ini yang harus sama-sama kita lakukan agar industri ini nanti menjadi lebih baik lagi," tandasnya. [zul]
Pihak militer pernah meminta frekuensi radio untuk kepentingan pertahanan negara kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Namun permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, karena Kemenkominfo sama sekali tak memiliki frekwensi radio.
"Saya sampai ada permintaan dari militer, TNI, Hankam. Enggak ada Pak, abis, bis, bis," ungkap Menteri Rudi dalam diskusi "Radio Perekat NKRI" yang digelar Sindotrijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Untuk itu, Rudiantara mengajak semua stakeholder radio untuk menata ulang mengenai frekwensi di negeri ini.
"Ini tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas. Kedua untuk meningkatkan daya jangkauan yang sekarang dari 372 KHz nanti sama-sama persempit ke 100 KHz," jelasnya.
Meski demikian, penataan frekuensi radio FM tersebut tidak otomatis akan menambah kanal frekwensi radio itu sendiri. Sekalipun ada, Rudiantara berjanji kanal baru tersebut akan diperuntukan bagi kepentingan nasional.
"Seperti TNI, masak kita kalau ada apa-apa kan yang jagain kita TNI kalau perang atau apa. Masak TNI enggak punya alokasi radio untuk FM misalkan, saya akan carikan bagaimana caranya," tandasnya.
Jadi, tambahnya, jikapun nanti ada penambahan kanal ketika ada penataan tersebut, kanal tersebut tak serta-merta akan diberikan untuk media radio baru yang telah mengajukan permitaan kepada Kemenkominfo.
"Karena kalau tidak salah, kita punya prioritas adalah yang migrasi dari AM ke FM. Nah nanti ini harus kita bicarakan sama-sama draft peraturan menterinya. Itu sudah disiapkan, nanti insya Allah Januari kita mulai konsultasi publik. Jadi bulan depan kita harapkan Februari, Maret selesai, peraturan ditandatangan. Kemudian berlaku. Secara teknis kita evaluasi lagi frekuensinya," imbuhnya.
Rudiantara kemudian mengharapkan, setelah stakeholder radio, pemerintah dan DPR sepakat, pada tahun 2018 nanti, penataan ulang frekuensi radio FM itu bisa dilakukan secara keseluruhan.
"Karena sekarang Sindo Trijaya di 104.6, mungkin nanti bisa berubah jadi misalkan 105 karena ada pergeseran, ya tentu harus diberikan waktu ruang atau sosialisasi kepada publik. Ini yang harus sama-sama kita lakukan agar industri ini nanti menjadi lebih baik lagi," tandasnya. [zul]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.