Rabu, 04 Juni 2014

Hibah Tiga Kapal Perang Jepang untuk Indonesia Tuai Kritikan

Bantuan tiga kapal militer Jepang, sudah diputuskan sejak 13 Juni 2006 Bulan Juni adalah bulan dimulainya pembicaraan mengenai bantuan Jepang kepada masyarakat internasional melalui Overseas Development Assistance (ODA).

Beberapa pihak mulai membicarakan pula hal ini agar dalam ODA mendatang pemerintah Jepang menjauhkan anggaran ODA dari hal bantuan militer.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian masyarakat Jepang adalah, adanya bantuan militer untuk Indonesia berupa tiga kapal militer.

Bantuan tiga kapal militer Jepang itu, memang sudah diputuskan oleh pemerintah Jepang sejak 13 Juni 2006 saat pemerintahan PM Junichiro Koizumi.

Salah satu yang sangat hati-hati terhadap pengawasan penggunaan ODA seperti Kazuko Ito dari NGO Human Right Now yang bicara kepada pers 13 Mei 2014.

"Apapun bentuk bantuan militer Jepang kepada negara luar, risiko sangat besar sekali, meskipun itu dilakukan untuk kepentingan perdamaian atau maksud lain," ungkapnya.

"ODA itu adalah pajak masyarakat Jepang. Jadi sudah selayaknya masyarakat Jepang ikut mengontrol pula penggunaan anggaran ODA pemerintah Jepang ini agar tidak keluar dari jalur perdamaian dan kebaikan bersama umat manusia," tambahnya.

Upaya mengingatkan pemerintah Jepang juga dituliskan oleh majalah Shukan Kinyobi edisi 3 Juni 2014 yang menuliskan contoh pemberian bantuan kapal militer Jepang kepada Indonesia.

Ada kemungkinan bahwa uang pajak Jepang digunakan dalam pelanggaran hak asasi manusia.

"Ketika melebihi batas non-militer, walau sekali saja, diplomasi itu sendiri dari Jepang haruslah diubah," tutur Kazuko Ito.

Kapal militer Jepang yang disumbangkan kepada Indonesia, memiliki persyaratan tidak boleh dijual atau diberikan kepada negara lain, tanpa persetujuan tertulis kepada pemerintah Jepang.

Tujuannya kapal itu dihibahkanadalah, untuk menjaga pantai dan semenanjung Selat Malaka dari ancaman bajak laut.

  Tribunnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...