Pemerintah tetap bertekad mengembangkan industri pertahanan dalam negeri yang tangguh KCR 60M PAL produksi PT PAL Indonesia ★
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus memperbesar anggaran sektor pertahanan. Pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai persiapan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi yang besar.
Luhut memaparkan, dalam jangka pendek pemerintah menargetkan anggaran pertahanan meningkat 0,8 hingga satu persen setiap tahun.
"Ini (peningkatan anggaran) bagus untuk ke depan. Kalau Indonesia berkembang menjadi satu dari tujuh kekuatan ekonomi dunia, pada saat yang sama kita sudah mempunyai TNI yang bagus," ucapnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/11).
Meski alokasi anggaran pertahanan meningkat, Luhut berkata, pemerintah tetap bertekad mengembangkan industri pertahanan dalam negeri yang tangguh. Menurutnya, jika industri dalam negeri sudah mampu menyediakan pelbagai peralatan militer bagi TNI, Indonesia tidak akan lagi bergantung pada industri asing.
Pada tahun 2015, dana pertahanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mencapai Rp 102 triliun. Sementara itu, sebelum rancangan APBN 2016 disetujui DPR, alokasi dana pertahanan turun menjadi Rp 96,7 triliun.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Beleid itu mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan menjadi kuat, mandiri dan berdaya saing.
Industri pertahanan yang dimaksud undang-undang itu mencakup industri alat utama, komponen utama dan penunjang, perbekalan hingga industri bahan baku.
Untuk mewujudkan cita-cita industri pertahanan dalam negeri yang mandiri, beleid itu mengharuskan pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
Dalam nomenklaturnya, komite itu diketuai oleh presiden. Sementara itu, Menteri Pertahanan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara masing-masing berfungsi sebagai ketua dan wakil ketua harian KKIP.
TNI diperbolehkan membeli persenjataan dari luar negeri, namun dengan tujuh syarat, antara lain industri dalam negeri tidak mampu memproduksi peralatan senjata itu, adanya alih teknologi, serta adanya imbal dagang dan kandungan lokal paling rendah 85 persen. (utd)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus memperbesar anggaran sektor pertahanan. Pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai persiapan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi yang besar.
Luhut memaparkan, dalam jangka pendek pemerintah menargetkan anggaran pertahanan meningkat 0,8 hingga satu persen setiap tahun.
"Ini (peningkatan anggaran) bagus untuk ke depan. Kalau Indonesia berkembang menjadi satu dari tujuh kekuatan ekonomi dunia, pada saat yang sama kita sudah mempunyai TNI yang bagus," ucapnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/11).
Meski alokasi anggaran pertahanan meningkat, Luhut berkata, pemerintah tetap bertekad mengembangkan industri pertahanan dalam negeri yang tangguh. Menurutnya, jika industri dalam negeri sudah mampu menyediakan pelbagai peralatan militer bagi TNI, Indonesia tidak akan lagi bergantung pada industri asing.
Pada tahun 2015, dana pertahanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mencapai Rp 102 triliun. Sementara itu, sebelum rancangan APBN 2016 disetujui DPR, alokasi dana pertahanan turun menjadi Rp 96,7 triliun.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Beleid itu mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan menjadi kuat, mandiri dan berdaya saing.
Industri pertahanan yang dimaksud undang-undang itu mencakup industri alat utama, komponen utama dan penunjang, perbekalan hingga industri bahan baku.
Untuk mewujudkan cita-cita industri pertahanan dalam negeri yang mandiri, beleid itu mengharuskan pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
Dalam nomenklaturnya, komite itu diketuai oleh presiden. Sementara itu, Menteri Pertahanan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara masing-masing berfungsi sebagai ketua dan wakil ketua harian KKIP.
TNI diperbolehkan membeli persenjataan dari luar negeri, namun dengan tujuh syarat, antara lain industri dalam negeri tidak mampu memproduksi peralatan senjata itu, adanya alih teknologi, serta adanya imbal dagang dan kandungan lokal paling rendah 85 persen. (utd)
♆ CNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.