Senin, 13 April 2015

PTDI dapat pesanan 75 pesawat N219

http://img.antaranews.com/new/2012/09/ori/20120912Pameran-HUT-BPPT-120912-ds-6.jpgPengunjung melihat maket pesawat N-219 yang dikembangkan PT Dirgantara Indonesia dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) saat Pameran Hari Ulang Tahun BPPT di Jakarta, Rabu (12/09/12). (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mendapatkan pesanan 75 unit pesawat jenis N219 dari PT Nusantara Buana Air (NBA), PT Aviastar Mandiri, dan PT Trigana Air Service.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman pembelian 75 unit pesawat N219 itu di Puspiptek Tangerang Selatan, Banten, Senin.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara PTDI dengan tiga perusahaan penerbangan Tanah Air menunjukkan tingkat kepercayaan calon pelanggan pada pesawat N219," kata Direktur Utama PTDI Budi Santoso.

Penandatanganan nota kesepahaman pembelian N219, menurut dia, juga menunjukkan kecintaan pada karya anak bangsa yang bisa meningkatkan motivasi karyawan PTDI untuk menghasilkan produk-produk lainnya bagi masyarakat Indonesia dan dunia.

N219 merupakan pesawat kelas kecil serba guna berkapasitas 19 penumpang yang akan menjadi salah satu andalan PTDI.

Pesawat itu dilengkapi aplikasi teknologi mutakhir khususnya di bidang elektronik dan avionik, yang membuatnya bisa lepas landas dalam jarak pendek yakni sekitar 500-600 meter, yang dibutuhkan maskapai penerbangan rute perintis dengan kondisi lapangan terbang berperalatan minimal.

Budi berharap pesawat itu bisa menjadi sarana yang bisa menghubungkan semua titik di wilayah Indonesia.

Nota kesepahaman antara PTDI dan ketiga maskapai penerbangan Indonesia intinya menyatakan bahwa ketiga perusahaan berminat membeli pesawat N219 yang dirancang dan diproduksi oleh PTDI.

PT NBA menyatakan akan membeli 20 unit serta opsi 10 unit. PT Aviastar Mandiri menyatakan akan membeli 20 unit dengan opsi 10 unit. Sementara PT Trigana Air Service menyatakan akan membeli 10 unit dengan opsi 5 unit.

 ♖ Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...