Rabu, 07 Oktober 2015

Ramai Penyusup di Angkasa Garuda

Liputan KhususPesawat ilegal blackflight AS masuk wilayah Indonesia [TNI AU]

Soekarno, dalam salah satu bukunya, menyebut Indonesia sebagai “The most broken up nation in the world.

Tak berlebihan, sebab wilayah Indonesia terlampau luas dengan ribuan pulau terserak sehingga sukar dijaga. Butuh upaya ekstra keras untuk melindungi seluruh daratan, lautan, dan zona udara Republik.

Nyaris setiap hari TNI Angkatan Udara memergoki pesawat asing menerobos tanpa izin di langit Indonesia. Kejadian itu selalu berulang meski patroli udara digelar di kawasan Natuna, Kepulauan Riau, sejak pertengahan September.

Patroli bersama Angkatan Laut dan Udara belakangan digalakkan untuk memastikan keamanan wilayah nusantara. Namun tak semudah itu menjaga angkasa Garuda dari penyusup.

Saat CNN Indonesia sedang berbincang dengan Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsekal Muda Hadiyan Sumintaatmadja, 23 September, misalnya, tiba-tiba sebuah pesawat tempur tak berizin masuk ke wilayah udara Natuna.

Kohanudnas langsung bertindak, mencari tahu siapa si penyusup. Dalam waktu 30 menit, pesawat gelap itu teridentifikasi. Itu jet tempur Angkatan Laut Amerika Serikat (US Navy) –dan ternyata bukan pelanggaran pertama yang dilakukan AS terhadap kedaulatan udara Indonesia.

Kepala Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional (Popunas), Letnan Kolonel Totok Ginarto, mengatakan setiap hari rata-rata terjadi tiga pelanggaran di wilayah udara Indonesia. Jumlah pelanggaran bahkan terus meningkat belakangan ini.

Pada 18 September contohnya, Popunas yang bermarkas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, mencatat lima pelanggaran wilayah udara Indonesia.

Pelanggaran seperti itu banyak dan tidak hanya terjadi di sekitar Natuna saja,” kata Totok.

Menurut Hadiyan, pelanggaran udara biasa dilakukan oleh angkutan udara tak terjadwal, yakni penerbangan yang dilakukan pada rute dan jadwal yang tak tetap dan tak teratur.

Penerbangan tak berjadwal, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015, ada tujuh kategori, yakni taksi udara, lintas wilayah (overflying), pesawat untuk kepentingan sendiri (own use charter), dan pesawat yang digunakan rombongan tertentu bukan untuk tujuan wisata (afinity group).

Sebelum masuk ke Indonesia, pesawat tak berjadwal itu wajib mendapatkan izin terbang (flight clearance) berupa izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Kementerian Luar Negeri RI, izin keamanan (security clearance) dari Markas Besar TNI, dan persetujuan terbang (flight approval) dari Kementerian Perhubungan RI.

 Intersepsi 
Prajurit TNI AU memandu jet tempur Sukhoi Su-27 di Bandara Hang Nadim, Batam. (ANTARA/Joko Sulistyo)

Tak terlalu sulit untuk mengetahui apakah pesawat yang masuk wilayah udara Indonesia mengantongi izin terbang atau tidak, sebab Popunas memiliki pusat data yang terintegrasi dengan tiga lembaga pemberi izin terbang –Kemlu, Mabes TNI, Kemhub.

Dalam waktu kurang dari setengah jam, Popunas dapat memastikan apakah pesawat yang masuk ke wilayah udara RI berizin atau tidak.

Selama ini pesawat yang melanggar wilayah udara kita bukan ancaman serius. Mereka hanya melintas. Tapi tetap saja, kalau mereka lewat Indonesia tanpa permisi, ya pasti akan kami kejar,” kata Totok.

Pada operasi pencegatan atau intersepsi, Kohanudnas yang secara struktural berada di bawah Mabes TNI harus lebih dulu meminta TNI AU mengerahkan pesawat tempur mereka. Pesawat yang diterbangkan berasal dari Lanud terdekat dari titik koordinat pesawat penyusup.

Bekalangan, karena intensitas pelanggaran udara di Kepulauan Riau meningkat, TNI AU menyiagakan empat Sukhoi milik Skuadron 11 Pangkalan Udara Hasanuddin, Makassar, di Bandara Hang Nadim, Batam.

Keberadaan jet-jet tempur buatan Rusia di Batam itu sangat membantu Kohanudnas mengejar pesawat-pesawat gelap di sekitar Natuna. Pesawat milik US Navy yang menyusup misalnya, dapat segera diusir dalam waktu singkat.

Hanya butuh 20 menit bagi Sukhoi TNI AU untuk terbang dari Batam dan mengintersepsi pesawat tempur US Navy itu untuk kemudian dipaksa keluar dari wilayah udara Indonesia.

Namun kondisi berbeda terjadi jika Sukhoi-Sukhoi itu tak sedang parkir di Hang Nadim. Kohanudnas harus menunggu kedatangan jet tempur milik Skuadron 12 dari Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, atau dari Skuadron 11 Lanud Hasanuddin, Makassar.

Padahal perjalanan dari Pekanbaru atau Makassar ke Natuna butuh waktu lebih lama. Pesawat penyusup pun tak bisa dengan cepat diintersepsi. Bisa jadi pesawat itu sudah keburu hilang ketika jet tempur RI tiba.

Kohanudnas mengakui kondisi mereka memang serba terbatas. Namun mereka akan terus mengawasi langit nusantara dari para penyusup.

Rumah kita tidak boleh dilewati seenaknya,” kata Totok.

Menjadi tugas sulit bagi Angkatan Udara untuk menghadang banyaknya penyusup di langit itu.

 Tak langsung tembak 
Patroli udara Falcon Indonesia [TNI AU]

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Agus Supriatna mengatakan, pasukannya tak bakal langsung menembak tiap pesawat tak berizin itu.

Namun, ujar Agus, bukan pula berarti Indonesia diam ketika kedaulatan udaranya diganggu. Kedaulatan udara, kata mantan Atase Pertahanan RI di Singapura itu, sama pentingnya dengan kedaulatan di darat dan laut.

Kalau wilayah udara kita digunakan negara lain tanpa izin, itu jelas mengganggu. Tapi kalau ada perjanjian yang isi dan klausulnya disepakati lalu diratifikasi, mereka bisa saja menggunakan wilayah udara kita,” kata Agus.

Ia mengatakan, lalu lintas udara serupa lalu lintas di darat. Ada jalur dan aturan penggunaan lintasan. Seluruhnya dipantau Markas Besar TNI lewat Komandan Pertahanan Udara Nasional.

Menurut Agus, tiap negara pada dasarnya paham aturan lalu lintas udara.

Berbagai pelanggaran wilayah udara, ujarnya, jangan sampai memicu permusuhan antarnegara. Apalagi kemungkinan pesawat Indonesia juga pernah melanggar wilayah udara negara lain.

Mungkin kita juga pernah melanggar ruang udara negara lain. Sedang enak terbang ternyata sudah masuk tempat orang,” ucap mantan penerbang pesawat tempur itu.

Penguatan armada tempur dan diplomasi harus seiring sejalan. (agk)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...