Di Laut China Selatan Ilustrasi Aparat tangkap kapal Ikan China ★
Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap empat kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Empat kapal itu berbendera Vietnam dan seluruh ABK-nya juga merupakan WN Vietnam.
Keempat kapal dan sejumlah ABK-nya itu ditangksp di perairan Laut China Selatan, Jumat (17/6/2016). Kapal Baladewa-8002 yang sedang berpatroli menangkap kapal-kapal itu karena diduga menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia.
"Ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polri dalam mendukung pemberantasan illegal fishing yang sedang digalakkan oleh pemerintah, dalam hal ini KKP," kata Direktur Polair Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Chairul Noor Alamsyah dalam keterangannya yang diterima detikcom Senin (20/6/2016).
Ditambahkannya, empat kapal itu saat ini ditangkap di Kepulauan Natuna, Kepri dan akan dibawa ke Batam untuk proses penanganan lebih lanjut.
Dijelaskannya, yang pertama ditangkap adalah kapal KM BV92639TS dengan nakhoda bernama Tran Van Phuc pada pukul 16.00 WIB. Barang bukti berupa satu unit radio dan 4 ton ikan campuran juga diamankan dari kapal itu.
Petugas yang terus berpatroli akhirnya menangkap tiga kapal berbendera Vietnam lainnya pada pukul 24.00 WIB. Kapal yang diamankan yaitu KM BVC450TS dengan nakhoda Nguyen Van Huan. Satu unit GPS dan Radio, serta 2 ton ikan campuran ikut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara kapal ketiga yang diamankan adalah KM BV4557TS dengan nakhoda Huang Minh Tuang. Satu unit GPS dan radio, serta 20 drum solar ikut diamankan.
Sedangkan kapal terakhir yang ditangkap yakni KM BV5162TS dengan nakhoda Nguyen Van Tien. Selain satu unit GPS dan radio, 6 ton ikan campuran juga diamankan sebagai barang bukti. (idh/rvk)
Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap empat kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Empat kapal itu berbendera Vietnam dan seluruh ABK-nya juga merupakan WN Vietnam.
Keempat kapal dan sejumlah ABK-nya itu ditangksp di perairan Laut China Selatan, Jumat (17/6/2016). Kapal Baladewa-8002 yang sedang berpatroli menangkap kapal-kapal itu karena diduga menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia.
"Ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polri dalam mendukung pemberantasan illegal fishing yang sedang digalakkan oleh pemerintah, dalam hal ini KKP," kata Direktur Polair Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Chairul Noor Alamsyah dalam keterangannya yang diterima detikcom Senin (20/6/2016).
Ditambahkannya, empat kapal itu saat ini ditangkap di Kepulauan Natuna, Kepri dan akan dibawa ke Batam untuk proses penanganan lebih lanjut.
Dijelaskannya, yang pertama ditangkap adalah kapal KM BV92639TS dengan nakhoda bernama Tran Van Phuc pada pukul 16.00 WIB. Barang bukti berupa satu unit radio dan 4 ton ikan campuran juga diamankan dari kapal itu.
Petugas yang terus berpatroli akhirnya menangkap tiga kapal berbendera Vietnam lainnya pada pukul 24.00 WIB. Kapal yang diamankan yaitu KM BVC450TS dengan nakhoda Nguyen Van Huan. Satu unit GPS dan Radio, serta 2 ton ikan campuran ikut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara kapal ketiga yang diamankan adalah KM BV4557TS dengan nakhoda Huang Minh Tuang. Satu unit GPS dan radio, serta 20 drum solar ikut diamankan.
Sedangkan kapal terakhir yang ditangkap yakni KM BV5162TS dengan nakhoda Nguyen Van Tien. Selain satu unit GPS dan radio, 6 ton ikan campuran juga diamankan sebagai barang bukti. (idh/rvk)
♞ detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.