Rabu, 02 Maret 2016

DPR Sahkan Dua UU Kerja Sama Pertahanan

Dikembangkan serta diperkuat berdasarkan hubungan saling menguntungkanIlustrasi kerjasama yang berbuah ToT

Rapat Paripurna DPR mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang terkait kerja sama pertahanan antara Republik Indonesia-Jerman dan Republik Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok.

"Apakah kedua RUU tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju kedua RUU itu disahkan menjadi UU.

Salah satu agenda Paripurna DPR tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan.

Selain itu, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Asril Hamzah Tandjung dalam pidatonya mengatakan aspek pertahanan adalah hal yang hakiki yang harus dimiliki sebuah negara.

Menurut dia, antisipasi terhadap adanya ancaman dari dalam dan luar negeri adalah syarat untuk pertahanan bagi sebuah negara.

"Kerja sama pertahanan diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, membangun negara dan berpartisipasi terhadap ketertiban dunia," tutur Asril.

Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu mengatakan kerja sama pertahanan antara Indonesia-Jerman dan Indonesia-Tiongkok dikembangkan serta diperkuat berdasarkan hubungan saling menguntungkan.

Selain itu, menurut dia berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan menghormati batas teritorial tiap negara dalam mewujdkan keamanan dunia.

"Dengan disetujuinya kedua RUU itu menjadi UU maka terbentuk payung hukum untuk kerjasama kedua negara," ujarnya.

Karena itu, Menhan menegaskan pemerintah setuju kedua RUU itu disahkan menjadi UU.
 

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...