Selasa, 01 Juli 2014

[World Article] Jerman berupaya tetap larang cetak ulang "Mein Kampf"

Jerman ingin menegakkan larangan pasca-perang atas penerbitan buku Adolf Hitler "Mein Kampf" sesudah hak ciptanya dapat diperebutkan pada akhir tahun depan, kata pejabat pada Kamis.

Menteri kehakiman 16 negara bagian Jerman sepakat bahwa cetak ulang buku 1924 itu, tempat Hitler mencerca "bahaya Yahudi", harus tetap dicegah melampaui tanggal kadaluwarsa hak ciptanya.

Sejak Perang Dunia II, negara bagian Bavaria, yang memegang hak itu, karena Hitler secara resmi penduduk Munchen ketika meninggal, mempertahankan pelarangan atas buku tersebut di Jerman dengan menghalangi setiap cetak ulang.

Tapi, hak tersebut berakhir pada akhir 2015, 70 tahun setelah Hitler bunuh diri.

Tapi, versi bercatatan "Mein Kampf" ("Perjuangan saya"), yang disusun lembaga sejarah, diperkirakan masih akan diterbitkan sesudah Bavaria pada Januari mengisyaratkan tidak akan berusaha mencegahnya.

Menteri Kehakiman Bavaria Winfried Bausback menyambut "tanda jelas menentang sikap tak menenggang, takut asing dan benci Semit", yang dikirim rekan daerahnya.

"Jerman memiliki tanggung jawab sejarah tertentu, yang harus kami penuhi," katanya, dengan menambahkan bahwa dunia mengawasi ketat penanganan Jerman atas buku "tak manusiawi" itu.

"Kami ingin secara taat asas menghapus sarana pelanggar hukum pidana, tempat kami berutang pada korban Bencana dan keluarga mereka," katanya.

Para menteri kehakiman itu pada pertemuan dua hari di loka wisata pantai Baltik, Binz, sepakat bahwa versi tanpa catatan "Mein Kampf" harus dicegah setelah hak ciptanya kadaluwarsa pada 31 Desember 2015.

Mereka juga meminta kepala jaksa negara bagian membahas masalah hukum itu dengan jaksa agung dan melaporkannya kembali.

Hitler mulai menulis "Mein Kampf" di penjara setelah kudeta gagalnya pada 1923. Setelah berkuasa, jutaan salinannya diterbitkan. Sejak 1936, negara Nazi itu memberikan salinannya ke semua pengantin baru sebagai hadiah pernikahan.(Uu.B002/H-AK)

  Antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...