Tapi PPATK bisa bongkar jaringan teroris dengan melacak aliran dana
Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso.
Terorisme. Indonesia merupakan salah satu negara yang trauma dengan ini. Sejarah aksi teror di negeri ini memanjang sejak tahun 1981 dengan pembajakan pesawat Garuda Indonesia, bom di Kedubes Filipina dan Bursa Efek Jakarta (2000), bom mematikan di Bali (2002), dan masih terus membayangi hingga saat ini.
Terakhir, Indonesia dijadikan target perekrutan kelompok militan Negara Islam Suriah-Irak (ISIS). Kelompok ini sudah menebar teror di level internasional. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, gerakan kelompok teroris kian canggih.
PPATK bahkan mensinyalir, kelompok teroris di Indonesia sudah mempraktikkan cuci uang. "Modus pencucian uangnya itu mereka mendirikan perusahaan, badan hukum atau toko," kata Agus ditemui VIVAnews di kantornya, Selasa 16 September lalu. Dalam wawancara khusus VIVAnews, Agus juga menjabarkan kerja sama antara instansi terkait.
Agus Santoso lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada 9 Agustus 1960. Lulusan sarjana hukum Universitas Padjajaran, Bandung ini memulai karier di Bank Indonesia sejak 1984. Sambil bekerja, Agus kemudian menyelesaikan S2 dan S3 di Rijks Universiteit Leiden Belanda.
Jabatan terakhir Agus di BI adalah deputi direktur hukum (2008-2011). Agus kemudian ditetapkan sebagai Wakil Kepala PPATK untuk masa jabatan 2011–2016.
Berikut wawancara VIVAnews dengan Agus Santoso:
Seperti apa koordinasi PPATK dengan Kepolisian, BIN, dan lembaga terkait lainnya untuk menangkal terorisme?
Di dunia ini, teroris terbagi dua. Salah satunya, teroris yang dinyatakan musuh dunia, yaitu teroris yang masuk dalam United Nation Security Council atau Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1267. Itu adalah resolusi yang menerangkan list nama-nama orang dan organisasi Al Qaeda atau anggota yang terkait dengan Al Qaeda dan Taliban.
Itu daftarnya diedarkan ke seluruh dunia, kepada anggota PBB, untuk dilakukan pembekuan aset, ada sekitar 200 nama.
Apa ada warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar yang dirilis PBB itu?
Dari 200 nama itu ada 17 warga negara Indonesia yang dianggap terkait Al Qaeda dan Taliban. Dari list itu kami, Indonesia sudah membekukan rekening 3 orang, atas nama U, H, dan atas nama Z. Sedangkan yang lainnya ada yang sedang akan kita proses untuk delisting karena sudah keluar, sudah dihukum, atau sudah meninggal.
Dan, ada dua nama yang akan kami proses pembekuan asetnya.
Dalam koordinasi itu juga kita memutuskan untuk terduga teroris yang masuk ke dalam list yang merupakan warga negara asing, itu akan kita bekukan semua. Mudah-mudahan sebelum tanggal 25 Oktober sudah bisa kita bekukan semua, dengan dasar Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Memangnya, 200 teroris itu sudah tertangkap semua?
Ada yang sudah ditangkap, ada juga yang belum jelas dimana.
Belum lama ini ada jaringan teroris berpaspor Turki ditangkap saat menuju Poso. Sejauh mana PPATK bisa menelusuri mereka?
Kalau jaringan teroris itu PPATK tidak tahu. Karena biasanya mereka mainnya (transaksi keuangannya) kecil-kecil, pengirimannya kecil-kecil.
Untuk penelusuran, biasanya kami dapat nama dulu dari Densus 88. Berdasarkan nama atau identitas yang kita terima dari Densus, baru kami melakukan penelusuran.
Transaksi keuangan teroris jumlahnya kecil. Di kisaran berapa mereka bermain?
Ada yang sudah bekukan itu kira-kira jumlahnya cuma Rp 200 ribu. Mereka transaksinya kecil-kecil. Misalnya masuk Rp 200 ribu atau Rp 50 ribu, langsung diambil. Polanya begitu.
Secara umum, bagaimana sebenarnya pola pengungkapan perputaran uang teroris?
Biasanya PPATK dapat nama dari Densus 88 dulu, kalau nggak, kita nggak bisa tahu. Dari situ kita bisa melakukan penelusuran dengan siapa yang bersangkutan melakukan transaksi keuangan.
Sebetulnya dengan penelusuran transaksi keuangan ini kita mampu membongkar jaringan. Dari yang tadinya sistem sel--satu-satu-- dengan adanya follow the money kita bisa membongkar jaringannya. Dari mana saja (uangnya), apakah dari kota lain, dari pulau lain, kita tahu.
Kalau tipologinya, transaksi keuangan teroris itu bolak-balik atau hanya pengiriman satu arah saja?
Umumnya satu arah, person to person. Jadi, ada penampung dari beberapa orang mereka buat beberapa layer (lapisan). Layer ini dibuat tidak saling kenal.
Misalnya, si A menggalang dana dari kelompok ini. Si B kelompoknya lain, si C juga kelompoknya lain. Jadi kelompoknya pendukung si A dan si B tidak saling kenal. Bisa jadi mereka buat layer agak panjang. Tapi, Si A dan B bisa saja saling kenal.
Seberapa penting pembekuan aset teroris ini?
Teroris ini kan sangat kompleks. Ini kan menyangkut keyakinan mereka. Jadi tidak cukup hanya memerangi saja, tapi perlu juga ada upaya deradikalisasi, makanya perlu ada BNPT.
Tugas PPATK sebenarnya untuk menggunting akses para teroris ini kepada asetnya, kepada dananya. Sehingga para teroris ini tidak bisa mengakses sumber dananya, makanya kita bekukan. Tapi nanti melalu putusan pengadilan dan yang mengajukan Polri. Rekomendasi, antara lain, dari PPATK.
Kalau aset mereka sudah dibekukan, mereka tidak punya akses lagi. Tapi, misalnya, mereka mau bayar uang sekolah anak, masih ada uang. Dikendalikan lah.
Apa ada kasus pencucian uang di kasus terorisme?
Kalau pendanaan terorisme akhir-akhir ini ada. Modus pencucian uangnya itu mereka mendirikan perusahaan, badan hukum, atau toko. Bisa terdaftar atau bisa juga tidak terdaftar hanya usaha biasa.
Tapi memang ada pergeseran dari yang semula teroris itu hanya hubungannya orang per orang, sekarang ada kelompok yang punya usaha. Uangnya mengalir digunakan untuk usaha, untuk kamuflase saja.
Perusahaan itu dipakai juga untuk sumber dana atau murni penampungan saja?
Itu sebenarnya penampungan. Tapi, bisa juga menjadi sumber uang. Karena mereka merasa sudah punya uang yang cukup. Lantas, uang itu diputar dalam bisnis.
Jenis usaha mereka apa?
Saya tidak bisa detail karena ini masih terus didalami. Tapi, bisnisnya masih berkaitan dengan upaya-upaya penggalangan opini atau mendukung aksi teror.
Dari hasil penelusuran PPATK, berapa perputaran hasil cuci uang pelaku teror itu?
Kalau sekarang sudah miliaran. Itu yang tadinya uangnya Rp 50 ribu, Rp 200 ribu sekarang volumenya sudah sampai miliaran. saya kira BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah tahu itu. Yang perlu dilakukan saya kira memang proses deradikalisasi itu.
Pemberantasan terorisme banyak faktor?
Memang banyak faktor. Tapi salah satu yang dipercaya dunia internasional adalah dengan memutus rantai aset mereka supaya tidak bisa mendanai. Maka itu, Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 memuat suatu tindak pidana baru di indonesia yaitu tindak pidana pendanaan terorisme. Seseorang yang secara sadar melakukan kegiatan atau mendanai suatu aksi kegiatan teror itu dapat hukuman berat.
Bagaimana masyarakat tahu tempat usaha itu sebenarnya tempat penampungan dana teroris?
Ya, itu nanti di proses pengadilan (semua perusahaan itu akan terungkap dan dibuktikan). Ya Itu kan semua didasarkan pada: ada unsur kesengajaan, sadar, dan tahu bahwa dia mendanai kegiatan terorisme.
Jaringan ISIS ini sudah mulai masuk ke Indonesia dengan cara merekrut WNI. Bagaimana PPATK melihat peredaran uang teroris jaringan internasional ISIS?
Kita sudah berkoordinasi dengan Densus 88, kami sudah tahu jalur-jalur mereka, kita sudah dikasih tahu. Sehingga kita sedang memantau di jalur-jalur itu.
Tapi, Saya nggak bisa nyebut karena berkaitan dengan keamanan.
Sudah pernah terdeteksi aliran dana jaringan ISIS ke dalam negeri?
Selama ini belum ada.(ren)