Kamis, 19 Februari 2015

Eksekusi Mati

Dubes RI di PBB Tegaskan Eksekusi Mati Tak Langgar HAM Duta Besar Indonesia untuk PBB, Desra Percaya menegaskan, praktik hukuman mati yang dianut Indonesia tidak melanggar HAM dan juga hukum internasional. [istimewa]

Duta Besar Indonesia untuk PBB, Desra Percaya menegaskan, praktik hukuman mati yang dianut Indonesia tidak melanggar HAM dan juga hukum internasional. Menurutnya, larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM, dan pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.

Diplomat senior Indonesia itu juga menjelaskan, bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia bukan merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar norma HAM, tetapi merupakan tindakan hukum yang telah melalui proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.

Dirinya berpendapat, ini adalah cara Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada, di mana setiap negara memiliki cara yang berbeda-beda. "Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respon Pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujarnya, dalam rilis yang diterima Sindonews pada Selasa (17/2/2015).

Sementara itu, dirinya juga menyayangkan sikap Sekertaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon yang turut mengintervensi Indonesia perihal hukuman mati. Ki-moon, melalui juru bicaranya meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba sindikat Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak. Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," tambahnya.(esn)
Indonesia Tidak Pernah Merasa Diintervensi PBB‬ PBB sempat intevensi Indonesia soal eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran [news.com.au]

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak pernah merasa diintervensi oleh PBB terkait hukuman mati. Sebelumnya, PBB melalui Sekertaris Jenderalnya, Ban Ki-moon meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati, khususnya bagi dua warga Australia.‬

‪"Kita tidak pernah merasa diintervensi, karena untuk melakukan hukuman mati seperti yang pernah diutarakan Menlu RI, adalah hak kita sejalan dengan hukum internasional yang ada dan kita mengerti saat ini ada pembahasan di tingkat multilateral mengenai moratorium dan hukuman mati," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nasir pada Selasa (17/2/2015).

Dirinya juga mengatakan, saat ini masih banyak negara anggota PBB yang tetap mempraktikan hukuman mati, bahkan termasuk di dalamnya negara-negara dengan demokrasi yang sudah maju.‬

‪"Masih ada 50 negara anggota PBB yang mempraktikan hukuman mati, termasuk di dalamnya negara-negara demokrasi besar dan negara-negara maju," Arrmanantha menambahkan saat menemui awak media di Jakarta.‬

‪Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk PBB Desra Percaya turut menyayangkan sikap Ban Ki-moon. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB.(esn)
Beda RI dan Australia dalam Upaya Menyelamatkan Warganya Jubir Kemlu, Arrmanantha Nassir menyebut Indonesia mencoba melakukan perlidungan warganya di luar negeri sejak awal kasus, bukan saat vonis sudah jatuh. [victor maulana/sindonews]

Pemerintah Australia terus membandingkan sikap Indonesia seputar hukuman mati. Australia menyebut Indonesia selalu meminta negara lain untuk mengampuni warga Indonesia (WNI) yang terkena hukuman mati di luar negeri, sementara Indonesia sendiri tidak pernah memberikan keringanan kepada negara lain yang warganya dihukum mati di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nasir, pada Selasa (17/2/2015) menyatakan, sudah kewajiban setiap negara untuk melindungi warganya di luar negeri. Namun, Indonesia melakukannya sejak awal kasus dimulai, bukan saat vonis sudah jatuh.

"Kita berusaha sebisa mungkin melindungi warga negara kita sesuai dengan koridor hukum negara tersebut. Tapi kembali lagi, kita melakukannya sejak awal," ucap pria yang kerap disapa Tata tersebut.

"Kita melakukannya sejak mengetahui WNI yang kena masalah hukum, kita langsung terlibat dengan mendatangi tempat tahanan mereka. Kita liat kondisi fisik dan mentalnya, kita diskusi soal apa yang terjadi sama mereka, kita terus ikuti prosesnya. Dan dalam beberapa kasus, kita berhasil membebaskan mereka dari hukuman mati," imbuhnya.

"Kita melakukan perlindungan bukan saat vonis sudah dijatuhkan, tapi saat masih proses pengadilan itu sendiri," tambahnya.

Australia sendiri hingga saat ini terus mendesak Indonesia mengampuni dua warganya yang jadi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua anggota sindikat narkoba Bali Nine itu bakal dieksekusi dalam waktu dekat.(esn)
Abbott Desak RI Balas Bantuan Tsunami dengan Ampuni Dua Warganya PM Australia, Tony Abbott, desak Indonesia balas budi soal bantuan tsunami 2004 dengan mengampuni duo Bali Nine. [Sydney Morning Herald]

Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott, pada Rabu (18/2/2015), mendesak Indonesia membalas budi karena pernah diberi bantuan miliaran dolar usai bencana tsunami 2004. Caranya, dengan mengampuni dua terpidana mati sindikat narkoba Bali Nine asal Australia.

Komentar Abbott muncul setelah sinyal eksekusi dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran semakin dekat. ”Kami akan membuat ketidaksenangan kami dikenal, kita akan membiarkan Indonesia tahu dalam hal yang benar-benar jelas bahwa kita akan merasa kecewa,” kata Abbott kepada wartawan di Gold Coast.

“Jangan lupa bahwa beberapa tahun yang lalu ketika Indonesia dilanda tsunami Samudera Hindia, Australia mengirim bantuan miliaran dolar,” katanya lagi.

”Kami mengirim kontingen besar angkatan bersenjata kami untuk membantu di Indonesia dengan bantuan kemanusiaan dan Australia kehilangan nyawa warganya dalam kampanye itu untuk membantu Indonesia,” imbuh Abbott mengingatkan Indonesia.

“Saya akan mengatakan kepada orang-orang Indonesia dan pemerintah Indonesia, kita di Australia yang selalu ada untuk membantu Anda dan kami berharap bahwa Anda mungkin membalas dengan cara ini, pada saat ini,” pintanya, seperti dilansir Sydney Morning Herald. ”Kita tidak bisa mengabaikan hal semacam ini.”(mas)
Semoga Ini Bukan Karakter Asli Australia Indonesia berharap, komentar terbaru Tonny Abbott bukan karakter asli Australia. [Reuters]

Pemerintah Indonesia merespon pernyataan Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott yang menuntut Indonesia membalas budi bantuan tsunami 2004 dengan mengampuni dua warganya. Indonesia berharap, komentar Abbott bukan karakter asli Australia.

Abbott mengusik bantuan tsunami 2004 kepada Indonesia sebesar 1 miliar dolar. Abbott mendesak Indonesia berbaik hati untuk mengampuni dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang bakal dieksekusi.

Dalam pernyataan itu, Abbott juga sempat mengutarakan ancaman kepada pemerintah Indonesia, di mana Australia akan menunjukkan kepada dunia rasa tidak senangnya pada Indonesia jika eksekusi mati pada duo sindikat narkoba Bali NIne tersebut jadi dilaksanakan.

"Saya harap pernyataan itu tidak mencerminkan sifat asli dari Australia. Ancaman bukan bagian dari bahasa diplomatik dan tidak akan ada yang memberikan respon baik jika diancam," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanantha Nassir, Rabu (18/2/2015).

Komentar Abbott itu muncul di tengah semakin kencangnya kabar eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang semakin dekat. Australia menggunakan semua cara untuk menekan Indonesia agar mau memberikan pengampunan pada dua warganya itu.(esn)
PM Australia Berkelit Telah Mengancam Indonesia PM Australia, Tony Abbott, berkelit telah mengancam Indonesia terkait rencana eksekusi duo Bali Nine. [Sydney Morning Herald]

Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott, pada Kamis (19/2/2015) berkelit telah mengancam Indonesia sehingga berpotensi memicu keretakan hubungan diplomatik kedua negara.

Australia terus mendesak Indonesia mengampuni dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan, 31, dan Myuran Sukumaran, 33. Kedua anggota sindikat narkoba Bali Nine ini bakal dieksekusi di Indonesia setelah dihukum tahun 2005 atas tuduhan menyelundupkan heroin.

Abbott berupaya berkelit, bahwa dia telah mengancam Indonesia. Padahal, kemarian dia berkomentar dengan nada ancaman bahwa Australia akan menunjukkan kepada dunia atas ketidaksukaannya pada Indonesia jika dua warganya itu dieksekusi.

Abbott bahkan menuntut Indonesia membalas budi pada Australia atas bantuan tsunami 2004 senilai 1 miliar dolar. Caranya, dengan mengampuni duo Bali Nine itu. Komentar Abbott itu cepat direspon juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nassir.

“Ancaman bukan bagian dari bahasa diplomatik dan tidak ada respons yang baik dengan ancaman,” kata Arrmanatha, kemarin. “Semoga ini bukan karakter asli dari Australia,” lanjut dia mengacu pada komentar Abbott yang bernada ancaman.

Abbott kini berusaha meredam ketegangan. Ketika ditanya, apakah komentarnya kemarin bermaksud mengancam Indonesia, Abbott berdalih bahwa dia hanya mengingatkan persahabatan kedua negara.

”Saya menunjukkan kedalaman persahabatan antara Australia dan Indonesia dan fakta bahwa Australia ada ketika Indonesia mengalami kesulitan,” ujar Abbott kepada wartawan di negara bagian Tasmania, seperti dilansir Reuters.(mas)

  Sindonews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...