Tapi Bisa Dikendalikan KapolriIlustrasi Pasukan khusus TNI [Kompas] ☆
Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang rencananya dibentuk oleh pemerintah akan di bawah wewenang Panglima TNI.
Namun, pada saat diminta Polri untuk memberantas aksi terorisme, tim khusus tersebut akan dikendalikan oleh kepala Polri.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme Supiadin Aries Saputra saat menjadi narasumber diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Menurut Supiadin, saat Koopsusgab diminta untuk membantu Detasemen Khusus Antiteror 88 Pori, maka segala risiko dan tanggung jawab ada di tangan Kapolri.
Dalam situasi itu, Panglima TNI dapat memonitor dan memberi masukkan.
Namun, saat Koopsusgab tidak sedang membantu Polri, maka kegiatan operasi berada di kendali Panglima TNI.
"Kalau suatu saat terjadi terorisme di darat, laut dan udara, di situ lah dia (Koopsusgab) berdiri sendiri. Karena sudah ada di undang-undang bahwa TNI bisa mengatasi terorisme," kata Supiadin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Presiden menegaskan, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.
Para personel TNI terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang rencananya dibentuk oleh pemerintah akan di bawah wewenang Panglima TNI.
Namun, pada saat diminta Polri untuk memberantas aksi terorisme, tim khusus tersebut akan dikendalikan oleh kepala Polri.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme Supiadin Aries Saputra saat menjadi narasumber diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Menurut Supiadin, saat Koopsusgab diminta untuk membantu Detasemen Khusus Antiteror 88 Pori, maka segala risiko dan tanggung jawab ada di tangan Kapolri.
Dalam situasi itu, Panglima TNI dapat memonitor dan memberi masukkan.
Namun, saat Koopsusgab tidak sedang membantu Polri, maka kegiatan operasi berada di kendali Panglima TNI.
"Kalau suatu saat terjadi terorisme di darat, laut dan udara, di situ lah dia (Koopsusgab) berdiri sendiri. Karena sudah ada di undang-undang bahwa TNI bisa mengatasi terorisme," kata Supiadin.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Presiden menegaskan, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.
Para personel TNI terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.