Ilustrasi Kapal Bakamla ★
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim danInvestasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan industri pelayaran nasional masih terkendala dengan hal tersebut misalnya, belum ada badan tunggal penjaga laut dan pantai.
Dia menegaskan dalam waktu dekat pemerintah akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard.
“Nanti Bakamla itu akan menjadi coast guard sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner untuk INSA [Indonesian National Shipowners Association] juga di laut,” jelasnya, Senin (9/12/2019).
Dia mendorong pula agar kapal-kapal yang digunakan oleh para penjaga pantai ini merupakan kapal yang berstandar untuk jelajah samudera, sehingga tidak kalah dengan penjaga pantai dan laut dari negara lain.
Luhut menyebut aturan mengenai coast guard akan termasuk dalam omnibus law yang mulai dipersiapkan oleh pemerintah sehingga kewenangan di laut dikelola oleh satu instansi.
"Kita jadikan satu semua kewenangan Menteri Perhubungan Budi Karya sudah bicara, di tim sudah bicara, kita sudah bicara dengan Presiden juga memang tidak bisa dipecah-pecah kewenangan itu," urainya.
Tiga Coast Guard
Sebelumnya, pengusaha pelayaran yang tergabung dalam INSA mengadukan soal penjaga laut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dalam pertemuan dengan Presiden, Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menyatakan pihaknya membahas mengenai isu coast guard.
Carmelita mengatakan Indonesia memiliki tiga coast guard yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP) Kementerian Perhubungan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Direktorat Polisi Air. Carmelita berharap Presiden menetapkan satu penegak hukum saja.
Menurutnya, keberadaan lebih dari satu coast guard itu memberatkan pengusaha pelayaran. Kapal-kapal milik pengusaha pelayaran Indonesia, menurutnya, sering diberhentikan oleh coast guard.
Dengan demikian, biaya logistik seperti bahan bakar yang ditanggung oleh pengusaha pelayaran itu menjadi lebih besar. "Kan juga mustinya kita tiba dalam waktu 1 atau 2 hari tapi perpanjangan (tiba lebih lama) karena setop-setop," kata Carmelita.
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim danInvestasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan industri pelayaran nasional masih terkendala dengan hal tersebut misalnya, belum ada badan tunggal penjaga laut dan pantai.
Dia menegaskan dalam waktu dekat pemerintah akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard.
“Nanti Bakamla itu akan menjadi coast guard sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner untuk INSA [Indonesian National Shipowners Association] juga di laut,” jelasnya, Senin (9/12/2019).
Dia mendorong pula agar kapal-kapal yang digunakan oleh para penjaga pantai ini merupakan kapal yang berstandar untuk jelajah samudera, sehingga tidak kalah dengan penjaga pantai dan laut dari negara lain.
Luhut menyebut aturan mengenai coast guard akan termasuk dalam omnibus law yang mulai dipersiapkan oleh pemerintah sehingga kewenangan di laut dikelola oleh satu instansi.
"Kita jadikan satu semua kewenangan Menteri Perhubungan Budi Karya sudah bicara, di tim sudah bicara, kita sudah bicara dengan Presiden juga memang tidak bisa dipecah-pecah kewenangan itu," urainya.
Tiga Coast Guard
Sebelumnya, pengusaha pelayaran yang tergabung dalam INSA mengadukan soal penjaga laut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dalam pertemuan dengan Presiden, Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menyatakan pihaknya membahas mengenai isu coast guard.
Carmelita mengatakan Indonesia memiliki tiga coast guard yaitu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP) Kementerian Perhubungan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Direktorat Polisi Air. Carmelita berharap Presiden menetapkan satu penegak hukum saja.
Menurutnya, keberadaan lebih dari satu coast guard itu memberatkan pengusaha pelayaran. Kapal-kapal milik pengusaha pelayaran Indonesia, menurutnya, sering diberhentikan oleh coast guard.
Dengan demikian, biaya logistik seperti bahan bakar yang ditanggung oleh pengusaha pelayaran itu menjadi lebih besar. "Kan juga mustinya kita tiba dalam waktu 1 atau 2 hari tapi perpanjangan (tiba lebih lama) karena setop-setop," kata Carmelita.
★ Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.