Minggu, 25 November 2012

Latgab TNI 2012: Panglima Tinggi Gerakan Sumpit Merdeka Ditangkap TNI

sampit-subKutai – Panglima Tinggi Gerakan Sumpit Merdeka yang melarikan diri ke wilayah Satuan Pemukiman 1 Kaubun, akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa dengan Mobil Udara oleh dua tim pasukan TNI dari Yonif 514/Raider yang tergabung dalam Latihan Gabungan (Latgab) TNI 2012, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (24/11/2012).

Dengan menggunakan 2 Heli MI-35 dari Skadron 31 Serbu dan 2 Heli Bell-412 Skadron 11 Serbu, dua tim dari Yonif 514/Raider bergerak kearah sasaran. Dalam penyergapan tersebut, dua tim pasukan TNI menggunakan tehnik fast rope untuk mencapai sasarannya.

Tehnik fast rope merupakan tehnik cepat menurunkan pasukan saat kondisi Heli sedang hover atau mengambang di udara dengan menggunakan tali yang bergelantungan dan dikaitkan pada bagian sisi Heli. Hal ini lazim digunakan untuk menghindari serangan senjata musuh yang sewaktu-waktu ditembakkan kearah Heli.

Penyergapan dengan menggunakan Mobil Udara dilakukan karena membutuhkan kecepatan dalam pengejaran dan penangkapan. Setelah beberapa pasukannya terus dipukul mundur oleh pasukan darat gabungan TNI, akhirnya Panglima Tinggi GSM yang melarikan diri dapat ditangkap untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Polisi Militer yang dimiliki TNI untuk dimintai keterangan.

Dengan tertangkapnya Panglima Tinggi GSM, pasukan TNI berhasil menguasai dan mengembalikan kedaulatan Kalimantan Timur kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian skenario latihan yang dilaksanakan dalam Latgab TNI Tingkat Brigade tahun 2012.

Sementara itu, Panglima Komando Gabungan (Pangkogab) TNI Latgab TNI tahun 2012 Mayjen TNI Setyo Sularso mengatakan, Operasi Wibawa Yudha selesai, musuh sudah dihancurkan dan wilayah Kalimantan Timur sudah direbut kembali. Selanjutnya, Pangkogab TNI melaksankan alih kodal daerah operasi kepada Panglima Komando Operasi (Pangkoops) Kalimantan Timur.




Dansatgaspen Latgab TNI 2012

Letkol Laut (KH) Drs. Edys Riyanto, M.Si


© Poskota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...