Sukhoi TNI AU sergap jet Arab
Dalam dua pekan terakhir, tiga pesawat asing yang terbang tak berizin di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dipaksa mendarat oleh jet tempur TNI AU. Terakhir, Senin (11/03), sebuah pesawat jet milik Arab Saudi dipaksa mendarat di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena tidak dilengkapi dokumen terbang yang memadai.
Anggota Komisi I DPR Prananda Surya Paloh menduga negara asing tengah menguji kapabilitas TNI dan mengukur kekuatan sistem pertahanan Indonesia.
"Kalau saya pikir, saya menduga berulangnya pesawat asing melintas di udara Indonesia tanpa izin adalah untuk menguji kapabilitas TNI dan mengukur kekuatan pertahanan kita," jelas Prananda dalam keterangan persnya, Senin (3/11).
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR termuda ini menambahkan, negara-negara itu juga ingin mengetahui bagaimana sikap pemerintah Indonesia dalam merespon tindakan mereka.
"Saya sangat apresiasi dengan langkah pemerintah dan TNI AU kita saat ini. Kita memang harus mengambil langkah tegas dengan menjaga kedaulatan NKRI, agar tidak sejengkal pun tanah dan air kita diklaim oleh negara lain," katanya.
Menurutnya, sikap tegas pemerintah dan TNI sangat diperlukan agar tidak ada lagi sikap meremehkan atau merendahkan negara lain terhadap Indonesia.5 Fakta Sukhoi TNI AU sergap pesawat jet milik Arab Sukhoi TNI AU sergap jet Arab
Pesawat tempur Sukhoi 27/30 TNI AU kembali memaksa mendarat sebuah pesawat asing. Kali ini private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines.
Pesawat jet pribadi jenis Gulfstream IV dengan no HZ-103 ini berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia sebelum menuju tujuan akhir Brisbane.
"Pesawat dipaksa mendarat karena awaknya harus diperiksa oleh personel TNI AU sebab tertangkap basah masuk wilayah udara Indonesia tanpa ijin lengkap berupa dokumen Flight Clearance untuk memasuki wilayah kedaulatan Indonesia," kata Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama hadi Tjahjanto, Senin (3/11).
Pesawat yang berangkat dari Singapura dicurigai tidak memiliki surat perijinan memasuki wilayah Indonesia oleh Kosek Hanudnas I Halim Perdanakusuma sejak melintasi wilayah udara kepulauan Riau dan memasuki Kalimantan dengan rute penerbangan M-774 menuju Australia.
TNI AU segera mengerahkan 2 Su-30. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan kecepatan suara sebelum akhirnya pilot-pilot TNI AU berhasil memaksa pesawat jet itu mendarat di lanud Eltari Kupang.
Berikut fakta-fakta seputar penyergapan pesawat tersebut:
1. Nomor penerbangan palsu Pesawat jet Arab
Pesawat Asing tak dikenal yang ditengarai berbendera Arab Saudi itu dengan tenang melintas seolah tanpa salah. Ketika ATC Ujung Pandang menanyai izin, sang pilot menyebutkan bahwa dia sudah memiliki ijin penerbangan dengan nomor 5042+AUNBLN+DAU3010+2014.
"Namun setelah di periksa ulang ternyata nomor tersebut adalah perijinan melintas bagi pesawat Haji jenis Boeing 747-400," kata Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama hadi Tjahjanto, Senin (3/11).
Komando Pertahanan Udara Nasional menangkap pesawat asing tersebut yang terbukti menggunakan identitas yang tidak benar serta makin mencurigakan. Setelah ditanya berulang-ulang mengenai perizinan, dia menambah kecepatan, yang semula 0.75 Mach menjadi 0.85 Mach.
Pengendali operasi pertahanan udara di Jakarta dan Makasar menilai pesawat tersebut berniat kabur secepatnya keluar dari wilayah NKRI menuju Australia.
2. Kejar-kejaran dengan kecepatan suara Sukhoi TNI AU memaksa pesawat mendarat
Pesawat jet berbendera Arab itu mencoba melarikan diri. Dua Sukhoi-30 TNI AU pun berusaha mengejarnya.
Pesawat terbang di ketinggian 41 ribu kaki dengan kecepatan 920 km per jam. Namun Sukhoi mengejar dengan kecepatan suara yaitu antara 1.3 - 1.55 Mach (1400- 1700 kilometer per jam.
Thunder Flight Sukhoi melaksanakan pengejaran sampai melewati Eltari, Kupang dan berhasil mendekati pesawat tersebut dan dapat melaksanakan komunikasi dengan radio di sekitar 85 Nm atau 150 km dari Kupang. Pengejaran ini tepat pada waktunya karena pesawat jet Arab itu sudah mendekati perbatasan wilayah udara Timor Leste.
Didekati dengan kecepatan suara dan senjata rudal R-73 Archer yang sangat canggih tidak ada pilihan bagi Gulfstream IV ini selain menuruti perintah untuk mendarat di Kupang.
"Akhirnya pukul 13.25 WIB pesawat Gulfstream IV yang diketahui dari Saudi Arabia tersebut landing di Lanud Eltari menyusul pada pukul 13.32 WIB kedua pesawat Su-30 MK2 juga landing di Eltari," kata Hadi.
3. Kapten Waleed Abdulaziz ditahan TNI AU Sukhoi TNI AU sergap jet Arab
Pesawat Gulfstream IV itu kemudian diparkir di Apron Lanud El Tari. Identifikasi penerbang adalah Kapten Pilot Waleed Abdulaziz M dengan total awak sebanyak 6 orang dan penumpang 7 orang.
Kapten Pilot beserta 6 orang awak pesawat dibawa ke ruang VIP Room Lanud El Tari dengan dikawal ketat oleh Personel Lanud El Tari. Mereka diinterogasi tentang tidak adanya dokumen Flight Clearance.
Sementara penumpang yang berjumlah 7 orang tetap di dalam pesawat. Pemeriksaan dan penyidikan oleh personel TNI AU serta PPNS Perhubungan Udara karena mereka melanggar wilayah udara Indonesia.
Fakta menunjukkan bahwa pesawat Gulfsteram IV ini dilepas oleh otoritas penerbangan Singapura tanpa diberi informasi tentang persyaratan Flight Clearance untuk melintasi ruang udara Indonesia bagi pesawat tak terjadwal.
"Memang mereka membuat Flight Plan di Singapura namun karena melewati ruang udara yang menjadi wilayah jurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, maka semua penerbangan tak terjadwal harus memiliki ijin penerbangan khusus dari pemerintah RI," kata Kadispen TNI AU Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto.
4. 3 Kali Sukhoi beraksi Sukhoi TNI AU sergap Pesawat Asing
Dalam dua minggu terakhir, TNI AU mencetak hattrick dengan menyergap tiga pesawat asing yang melintas tanpa izin ke wilayah Indonesia. Sebelumnya, TNI AU memaksa mendarat pesawat yang dipiloti warga Australia ke Lanud Manado.
Setelah itu giliran pesawat latih Singapura dipaksa mendarat di Lanud Supadio Pontianak. TNI AU menahan pelatih dan siswa penerbang asal negeri jiran tersebut.
"Jajaran komando operasional TNI AU yaitu Kohanudnas, Koopsau I dan II selalu siaga senantiasa 24 jam terus menerus, mengawasi ruang udara Indonesia, menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi Keamanan Nasional Indonesia," kata Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto.
Hal ini membuktikan satuan radar TNI AU dan kekuatan penyergapnya mampu melindungi udara Indonesia.
5. Panglima minta pemerintah tegas Pesawat TNI AU
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan agar Pemerintah RI dapat menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini.
Menurut Jenderal Moeldoko, deregulasi dan ketegasan pemerintah RI menerapkan UU penerbangan tersebut sangat diperlukan karena dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional.
"Di samping itu, Panglima TNI juga berharap kepada pemerintah dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime) demi menjaga kewibawaan NKRI," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal Fuad Basya.
Panglima TNI juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional dan melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap pesawat kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia, kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Selama ini pesawat asing yang tertangkap melintasi wilayah Indonesia selalu dilepaskan setelah membayar denda Rp 60 juta.
Dalam dua pekan terakhir, tiga pesawat asing yang terbang tak berizin di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah dipaksa mendarat oleh jet tempur TNI AU. Terakhir, Senin (11/03), sebuah pesawat jet milik Arab Saudi dipaksa mendarat di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena tidak dilengkapi dokumen terbang yang memadai.
Anggota Komisi I DPR Prananda Surya Paloh menduga negara asing tengah menguji kapabilitas TNI dan mengukur kekuatan sistem pertahanan Indonesia.
"Kalau saya pikir, saya menduga berulangnya pesawat asing melintas di udara Indonesia tanpa izin adalah untuk menguji kapabilitas TNI dan mengukur kekuatan pertahanan kita," jelas Prananda dalam keterangan persnya, Senin (3/11).
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR termuda ini menambahkan, negara-negara itu juga ingin mengetahui bagaimana sikap pemerintah Indonesia dalam merespon tindakan mereka.
"Saya sangat apresiasi dengan langkah pemerintah dan TNI AU kita saat ini. Kita memang harus mengambil langkah tegas dengan menjaga kedaulatan NKRI, agar tidak sejengkal pun tanah dan air kita diklaim oleh negara lain," katanya.
Menurutnya, sikap tegas pemerintah dan TNI sangat diperlukan agar tidak ada lagi sikap meremehkan atau merendahkan negara lain terhadap Indonesia.5 Fakta Sukhoi TNI AU sergap pesawat jet milik Arab Sukhoi TNI AU sergap jet Arab
Pesawat tempur Sukhoi 27/30 TNI AU kembali memaksa mendarat sebuah pesawat asing. Kali ini private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines.
Pesawat jet pribadi jenis Gulfstream IV dengan no HZ-103 ini berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia sebelum menuju tujuan akhir Brisbane.
"Pesawat dipaksa mendarat karena awaknya harus diperiksa oleh personel TNI AU sebab tertangkap basah masuk wilayah udara Indonesia tanpa ijin lengkap berupa dokumen Flight Clearance untuk memasuki wilayah kedaulatan Indonesia," kata Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama hadi Tjahjanto, Senin (3/11).
Pesawat yang berangkat dari Singapura dicurigai tidak memiliki surat perijinan memasuki wilayah Indonesia oleh Kosek Hanudnas I Halim Perdanakusuma sejak melintasi wilayah udara kepulauan Riau dan memasuki Kalimantan dengan rute penerbangan M-774 menuju Australia.
TNI AU segera mengerahkan 2 Su-30. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan kecepatan suara sebelum akhirnya pilot-pilot TNI AU berhasil memaksa pesawat jet itu mendarat di lanud Eltari Kupang.
Berikut fakta-fakta seputar penyergapan pesawat tersebut:
1. Nomor penerbangan palsu Pesawat jet Arab
Pesawat Asing tak dikenal yang ditengarai berbendera Arab Saudi itu dengan tenang melintas seolah tanpa salah. Ketika ATC Ujung Pandang menanyai izin, sang pilot menyebutkan bahwa dia sudah memiliki ijin penerbangan dengan nomor 5042+AUNBLN+DAU3010+2014.
"Namun setelah di periksa ulang ternyata nomor tersebut adalah perijinan melintas bagi pesawat Haji jenis Boeing 747-400," kata Kadispen TNI AU, Marsekal Pertama hadi Tjahjanto, Senin (3/11).
Komando Pertahanan Udara Nasional menangkap pesawat asing tersebut yang terbukti menggunakan identitas yang tidak benar serta makin mencurigakan. Setelah ditanya berulang-ulang mengenai perizinan, dia menambah kecepatan, yang semula 0.75 Mach menjadi 0.85 Mach.
Pengendali operasi pertahanan udara di Jakarta dan Makasar menilai pesawat tersebut berniat kabur secepatnya keluar dari wilayah NKRI menuju Australia.
2. Kejar-kejaran dengan kecepatan suara Sukhoi TNI AU memaksa pesawat mendarat
Pesawat jet berbendera Arab itu mencoba melarikan diri. Dua Sukhoi-30 TNI AU pun berusaha mengejarnya.
Pesawat terbang di ketinggian 41 ribu kaki dengan kecepatan 920 km per jam. Namun Sukhoi mengejar dengan kecepatan suara yaitu antara 1.3 - 1.55 Mach (1400- 1700 kilometer per jam.
Thunder Flight Sukhoi melaksanakan pengejaran sampai melewati Eltari, Kupang dan berhasil mendekati pesawat tersebut dan dapat melaksanakan komunikasi dengan radio di sekitar 85 Nm atau 150 km dari Kupang. Pengejaran ini tepat pada waktunya karena pesawat jet Arab itu sudah mendekati perbatasan wilayah udara Timor Leste.
Didekati dengan kecepatan suara dan senjata rudal R-73 Archer yang sangat canggih tidak ada pilihan bagi Gulfstream IV ini selain menuruti perintah untuk mendarat di Kupang.
"Akhirnya pukul 13.25 WIB pesawat Gulfstream IV yang diketahui dari Saudi Arabia tersebut landing di Lanud Eltari menyusul pada pukul 13.32 WIB kedua pesawat Su-30 MK2 juga landing di Eltari," kata Hadi.
3. Kapten Waleed Abdulaziz ditahan TNI AU Sukhoi TNI AU sergap jet Arab
Pesawat Gulfstream IV itu kemudian diparkir di Apron Lanud El Tari. Identifikasi penerbang adalah Kapten Pilot Waleed Abdulaziz M dengan total awak sebanyak 6 orang dan penumpang 7 orang.
Kapten Pilot beserta 6 orang awak pesawat dibawa ke ruang VIP Room Lanud El Tari dengan dikawal ketat oleh Personel Lanud El Tari. Mereka diinterogasi tentang tidak adanya dokumen Flight Clearance.
Sementara penumpang yang berjumlah 7 orang tetap di dalam pesawat. Pemeriksaan dan penyidikan oleh personel TNI AU serta PPNS Perhubungan Udara karena mereka melanggar wilayah udara Indonesia.
Fakta menunjukkan bahwa pesawat Gulfsteram IV ini dilepas oleh otoritas penerbangan Singapura tanpa diberi informasi tentang persyaratan Flight Clearance untuk melintasi ruang udara Indonesia bagi pesawat tak terjadwal.
"Memang mereka membuat Flight Plan di Singapura namun karena melewati ruang udara yang menjadi wilayah jurisdiksi dan kedaulatan Indonesia, maka semua penerbangan tak terjadwal harus memiliki ijin penerbangan khusus dari pemerintah RI," kata Kadispen TNI AU Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto.
4. 3 Kali Sukhoi beraksi Sukhoi TNI AU sergap Pesawat Asing
Dalam dua minggu terakhir, TNI AU mencetak hattrick dengan menyergap tiga pesawat asing yang melintas tanpa izin ke wilayah Indonesia. Sebelumnya, TNI AU memaksa mendarat pesawat yang dipiloti warga Australia ke Lanud Manado.
Setelah itu giliran pesawat latih Singapura dipaksa mendarat di Lanud Supadio Pontianak. TNI AU menahan pelatih dan siswa penerbang asal negeri jiran tersebut.
"Jajaran komando operasional TNI AU yaitu Kohanudnas, Koopsau I dan II selalu siaga senantiasa 24 jam terus menerus, mengawasi ruang udara Indonesia, menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi Keamanan Nasional Indonesia," kata Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto.
Hal ini membuktikan satuan radar TNI AU dan kekuatan penyergapnya mampu melindungi udara Indonesia.
5. Panglima minta pemerintah tegas Pesawat TNI AU
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan agar Pemerintah RI dapat menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini.
Menurut Jenderal Moeldoko, deregulasi dan ketegasan pemerintah RI menerapkan UU penerbangan tersebut sangat diperlukan karena dapat memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran wilayah udara nasional.
"Di samping itu, Panglima TNI juga berharap kepada pemerintah dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime) demi menjaga kewibawaan NKRI," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal Fuad Basya.
Panglima TNI juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional dan melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap pesawat kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia, kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Selama ini pesawat asing yang tertangkap melintasi wilayah Indonesia selalu dilepaskan setelah membayar denda Rp 60 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.