⍟ TNI AL kirimkan surat teguran Kapal BRS dr Wahidin Sudirohusodo 991 [PAL]
Diberitakan dari situs Jane's, Perusahaan kapal Indonesia PT PAL mendapat teguran dari TNI AL karena keterlambatan pembangunan kapal bantuan rumah sakit (BRS) kedua.
Salinan surat yang diteruskan ke Janes itu menunjukkan bahwa kapal yang akan beroperasi seperti KRI Dr Wahidin Soedirohusodo (991) setelah ditugaskan, dijadwalkan selesai pada 8 Desember 2021.
Namun, hingga 31 Oktober 2021, progres pembangunan kapal tersebut terlambat 3,741% dari jadwal.
TNI AL Mengirimkan surat berisi teguran kepada BUMNIS PAL untuk mempercepat kemajuan kontrak pembangunan kapal BRS W000302.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod, dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Laut TNI AL, Laksamana Pertama TNI Maman Rohman.
“Sebagaimana diatur dalam berbagai klausul kontrak, vendor akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari total nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan melewati tanggal pengiriman kontrak,” tambah surat itu.
Diberitakan dari situs Jane's, Perusahaan kapal Indonesia PT PAL mendapat teguran dari TNI AL karena keterlambatan pembangunan kapal bantuan rumah sakit (BRS) kedua.
Salinan surat yang diteruskan ke Janes itu menunjukkan bahwa kapal yang akan beroperasi seperti KRI Dr Wahidin Soedirohusodo (991) setelah ditugaskan, dijadwalkan selesai pada 8 Desember 2021.
Namun, hingga 31 Oktober 2021, progres pembangunan kapal tersebut terlambat 3,741% dari jadwal.
TNI AL Mengirimkan surat berisi teguran kepada BUMNIS PAL untuk mempercepat kemajuan kontrak pembangunan kapal BRS W000302.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod, dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Laut TNI AL, Laksamana Pertama TNI Maman Rohman.
“Sebagaimana diatur dalam berbagai klausul kontrak, vendor akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari total nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan melewati tanggal pengiriman kontrak,” tambah surat itu.
★ Garuda Militer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.